Wali Kota Banjarbaru H M Aditya Mufti Ariffin menyampaikan dua rancangan peraturan daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk bersama-sama dibahas sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. 

Penyampaian dua raperda dilakukan wali kota dalam rapat paripurna, Senin dipimpin Ketua DPRD Fadliansyah yang didampingi dua unsur pimpinan dewan serta sebagian besar wakil rakyat sehingga memenuhi kuorum. 

Sementara dari unsur pemerintahan, juga hadir Wakil Wali Kota Wartono, Sekretaris Daerah Said Abdullah dan pejabat Pemkot Banjarbaru mulai dari staf ahli, asisten, inspektur hingga pimpinan SKPD hingga kabag. 

"Kami bersyukur telah menyampaikan dua raperda ke DPRD dan berharap dapat bersama-sama membahasnya sehingga bisa menjadi perda yang akan diterapkan dan dikuatkan dalam payung hukum," ujar wali kota. 

Diketahui, dua raperda yang diajukan yakni Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Raperda perubahan atas perda nomor 30 tahun 2011 tentang retribusi izin trayek angkutan kota. 
 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021