Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru menerima Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) perubahan tahun 2021 yang disampaikan Wali Kota H M Aditya Mufti Ariffin. 

Penyampaian Propemperda perubahan 2021 dilakukan wali kota dalam rapat paripurna, Senin dipimpin Ketua DPRD Fadliansyah bersama dua unsur pimpinan dewan dan anggota dewan yang memenuhi kuorum. 

"Usulan Propemperda perubahan ini dilakukan karena terdapat kebutuhan SKPD sehingga dalam perkembangan dilakukan perubahan Propemperda yang sebelumnya telah disepakati bersama," ujar wali kota. 

Menurut wali kota, Propemperda sebenarnya sudah disepakati bersama sebanyak 17 raperda yang menjadi skala prioritas untuk dilaksanakan sesuai kebutuhannya untuk dibahas menjadi perda. 

Disebutkan, sebelum pembahasan, raperda harus dilengkapi persyaratan administrasi namun belum dapat dipenuhi sehingga satu judul raperda bisa masuk Propemperda dan satu raperda lainnya dibatalkan. 

"Raperda yang diusulkan masuk Propemperda perubahan tahun 2021 yakni raperda retribusi izin trayek yang sesuai amanat UU dapat diubah dan disesuaikan tarifnya melihat kondisi indeks harga dan perkembangan perekonomian," ucap wali kota.

Sedangkan raperda yang dibatalkan dalam Propemperda tahun 2021 yakni raperda tata ruang wilayah yang harus dilengkapi berbagai persyaratan dan tidak bisa dipenuhi pemkot sehingga akhirnya dibatalkan. 

Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah mengatakan, pihaknya menerima Propemperda perubahan tahun 2021 yang disampaikan Wali Kota H M Aditya Mufti Ariffin dan siap untuk membahasnya sesuai prosedur. 

"Kami sudah menerima Propemperda perubahan yang disampaikan dan sesuai mekanisme akan dibahas bersama-sama baik antara tim dari Pemkot Banjarbaru dan panitia khusus yang segera dibentuk," katanya. 
 

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021