Batulicin, (Antatanews Kalsel) - Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menangkap empat pria yang sedang asyik mengisap narkotika jenis sabu-sabu di kota setempat.

"Empat pelaku tersbut berhasil kami tangkap dengan cara penggrebekan oleh anggota kami, saat itu mereka sedang asik isap sabu-sabu," kata Kasat Narkoba Polres Tanah Bumbu AKP Suryanthi SH di Batulicin, Senin.

Ia mengatakan, pelaku tertangkap beserta barang buktinya itu diketahui berinisial HR (21) warga Tanah Laut, YL (33), LN (28 ), dan MR (35) warga Tanah Bumbu.

Meraka berhasil kami tangkap pada Senin (10/8) malam sekitar pukul 22.00 Wita di Jalan Warga Baru 1 Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.

Dari hasil penangkapan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai hasil diduga penjualan sabu-sabu Rp1.000.000, satu buah timbangan digital, empat paket narkotika jenis sabu-sabu yang beratnya kurang lebih 10 Gram.

Selain itu polisi juga mengamankan satu buah bong lengkap dengan alat isapnya, dua buah pipet kaca, satu buah tas kecil warna kuning dan empat buah hand phone.

"Untuk hasil penyidikan sementara semua pelaku tersebut sudah ditingkatkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tanah Bumbu, guna proses hukum lebih lanjut," ujar wanita lulusan Secapa Polri angkatan reguler 35.

Hasil pemeriksaan penyidik, tersangka dijerat dengan pasal 114 sub 112 UU No 35 Tahun 2009. Tentang narkotika dengan ancama hukuman minimal 4 tahun penjara dan denda hingga miliyaran rupiah.

"Kami selaku penegak hukum akan terus malakukan pemberantasan dan memberikan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku bagi siapapun yang kedapatan membawa, memiliki, memakai obat terlarang dan narkotika jenis sabu-sabu," tutur Srikandi Polres Tanah Bumbu.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015