Pelaihari,  (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Resor Tanah Laut, Kalimantan Selatan, menangkap dua pengedar sabu-sabu, Legimin dan Ahmad Zakaria, warga RT 7 Desa Pandansari, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut.


"Tersangka Legimin dan Ahmad Zakaria merupakan salah satu target operasi Polres Tanah Laut dalam Operasi Antik Intan 2015," ujar Kapolres Tanah Laut AKBP Rizal Irawan melalui Kabag Ops AKP Yusriandi, di Pelaihari, Jumat (7/8).

Menurut dia, penangkapan tersangka Legimin sendiri berkat laporan masyarakat Desa Pandansari dilakukan petugas dengan cara memesan sabu-sabu, Rabu (5/8), sekitar pukul 17:30 Wita.

Diutarakan Yusriandi, kedua tersangka tersebut berdasarkan laporan masyarakat sering mengedarkan sabu-sabu di desa tersebut, sehingga membuat resah warga setempat.

Dijelaskannya, dari penangkapan tersangka Legimin dan Ahmad Zakaria, ditemukan barang bukti berupa, satu paket sabu-sabu dibungkus dalam plastik klip transparan seberat 0,11 gram seharga Rp 800 ribu.

"Saat ditangkap di belakang, kedua tersangka sempat membuang barang bukti ke belakang rumah kostnya," ucap Kabag Ops Polres Tala.

Dari pengakuan tersangka Ahmad Zakaria, sebut dia, satu paket sabu-sabu yang ditemukan petugas itu, didapatnya dari Norman, di Camp PT Dalem Sakti Desa Pandansari.

Lebih lanjut dia mengemukakan, dari pengembangan pengakuan tersangka Ahmad Zakaria itu, Polres Tala bergerak ke Camp PT Dalem Sakti Desa Pandansari untuk mengejar Norman, pemilik asal barang haram tersebut.

Dari pengejaran tersebut, terang dia, Polres Tala berhasil mengamankan Norman bersama tiga orang temannya, Hamidi, Arlos, dan Aliyansyah, sedang menggelar pesta sabu-sabu di salah satu ruangan.

 Kemudian, ungkap dia, dari keempat pelaku pesta sabu-sabu tersebut, ditemukan barang bukti berupa, satu paket sabu-sabu seberat 0,13 gram dalam kotak rokok seharga Rp 300 ribu, dan uang tunai Rp 1,1 juta diduga hasil penjualan sabu-sabu.

"Kelima tersangka dikenakan Pasal 112 ayat(1), dengan ancaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah," demikian tegasnya.

Pewarta: Arianto

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015