PT Tapin Coal Terminal (TCT) dan PT Antang Gunung Meratus (AGM) bersengketa hak lahan seluas 16 kali 125 meter di lintasan angkutan batu bara, Rabu, (14/10). 

Legal dan kuasa hukum PT TCT Sandy Noval mengatakan, pihaknya melakukan penutupan jalan angkutan batu bara di Desa Tatakan, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan karena mempunyai hak atas kepemilikan lahan. 

"Tanah didapatkan berdasar hasil lelang Tahun 2010," ujarnya, dilokasi. 

Aksi penutupan jalur angkutan batu bara itu, dikatakannya sebagai langkah penguasaan atas kepemilikan tanah.

"Segala negosiasi maupun konsolidasi yang dilakukan antara PT TCT dan PT AGM maupun PT Baramulti itu agar dilaksanakan ditahap manajemen pusat," ujarnya. 

"Terkait tuntutan itu ranahnya manajemen pusat," ujar perwakilan perusahan yang bergerak dibidang jasa terminal batu bara dan angkutan itu. 

Sisi lain,  Legal Land Aquetation Supertendent PT AGM Kristian Samuel menjelaskan, perusahannya menganggap secara keperdatataan mempunyai hak untuk menggunakan lahan. 

"PT TCT melakukan penutupan tanpa ada dasar yang jelas. Apapun yang terjadi hari ini disikapi PT AGM tetap pada koridor hukum," jelasnya. 

Lebih lanjut, dijelaskannya, PT AGM mempunyai hak pakai lahan itu, dasarnya ada dalam perjanjian dengan PT TCT 2010 lalu untuk saling menggunakan lahan. 

"Ada perjanjian penggunaan lahan, untuk saling menggunakan lahan. PT AGM diperbolehkan menggunakan lahan disebelah barat dan PT TCT diperbolehkan menggunakan jalan milik PT AGM disebelah timur," jelasnya.

Imbas dari sengketa sepetak tanah itu berdampak kepada kelancaran angkutan yang membawa batu bara hasil kerukan dari perut bumi Kalsel. Belum ada titik temu diantara keduanya. 

Anggota Polda Kalsel dan Polres Tapin berada dilokasi penutupan jalan, demi menjaga keamanan, sampai ada titik terang, antara kedua perusahan yang bergerak di industri ekstraktif batu bara itu. 
 

Pewarta: M Fauzi Fadillah

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021