Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Selatan Samahuddin Muharam mengatakan, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di provinsi ini dipastikan akan diikuti oleh tiga pasangan calon gubernur (Cagub) dan wakil gubernur yang pendaftarannya diterima oleh KPU sejak 26-28 Juli 2015.


Menurut Samahuddin di Banjarmasin Selasa, berdasarkan hitung-hitungan kursi di DPRD, sebenarnya Kalsel bisa mengajukan hingga empat sampai lima pasangan calon, namun hingga akhir pendaftaran, yang dinyatakan memenuhi syarat hanya tiga pasangan.

Ketiga pasangan calon tersebut yaitu calon dari independen, Muhidin-Farid Hasan Aman, kemudian Zairullah Azhar-Safi`i yang diusung tiga partai politik yakni PKB, Nasdem, dan Demokrat dengan total 13 kursi.

Selanjutnya, pasangan Sahbirin Noor-Rudy Resnawan yang diusung koalisi partai dari PDIP, PKS, Gerinda, PAN dan Hanura yang memiliki 22 kursi di DPRD Provinsi Kalsel.

Selain lima partai politik tersebut, pasangan ini juga diusung oleh Golkar kubu Munas Bali yang diketuai oleh ARB dan PPP kubu Romi.

Namun dukungan kedua partai besar tersebut, ditolak KPU, karena dinilai tidak memenuhi syarat, antara lain tidak menyertakan surat dari Golkar yang menyatakan pasangan calon bersangkutan didukung oleh kedua kubu.

Penetapan bahwa hanya tiga pasangan calon yang bisa maju dalam Pilkada Kalsel, setelah KPU pada hari terakhir belum bisa menerima pendaftaran calon pasangan Gusti Iskadar-Karyono Ibnu Ahmad sebagai peserta Pilkada dari Golkar kubu Munas Ancol pimpinan Agung Laksono.

Seperti halnya pasangan, Sahbirin Noor- udy Resnawan, alasan belum diterimanya pendaftaran tersebut, karena pasangan yang mendaftar dua jam sebelum penutupan pendaftaran Pilkada tersebut, belum mengantongi surat keputusan yang menyatakan pasangan calon didukung oleh Golkar dari kedua kubu.

"Dengan demikian, hingga akhir waktu pendaftaran hanya tiga calon yang bakal bertarung dalam Pilkada Kalsel 9 Desember 2015-2020," katanya.

Setelah pendaftaran, selanjutnya, pada 3-7 Agusuts, KPU akan melakukan verifikasi terhadap seluruh persyaratan yang diajukan, bila ada yang kurang akan disampaikan kepada pasangan untuk dilengkapi.

Setelah verifikasi, pada 24 Agustus, KPU akan melakukan penetapan dari bakal calon menjadi calon kepala daerah, yang memenuhi syarat sebagaimana ditetapkan.

"Pada 25 Agusutus akan dilakukan pencabutan nomor urut, dan 27-5 Desember memasuki masa kampanye bagi masing-masing calon," katanya.

Bagi calon yang persyaratannya belum lengkap, kata Samanhuddin, pihaknya akan memberikan waktu hingga satu hari sebelum penetapan, untuk melengkapi, atau pada 23 Agustustus 2015.

  Saat ini, Kalsel sedang menyiapkan pelaksanaan Pilkada langsung untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel, dua kota, yaitu, Kota Banjarmasin, Banjarbaru, dan lima kabupaten yakni Banjar, Hulu Sungai Tengah, Balangan, Tanah Bumbu, dan Kotabaru.   

Pewarta: Ulul Maskuriah

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015