Banjarmasin, (AntaranewsKalsel) - Status tersangka yang disandang Bupati Kotabaru, Kalimantan Selatan, terkait kasus pidana tak membuatnya gentar dan dipastikan akan terus maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk periode berikutnya.
"Walau Irhami sudah menjadi tersangka, tapi itu tidak berpengaruh terhadap pencalonan dirinya sebagai kepala daerah di Kabupaten Kotabaru," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPW Nasdem Kalimantan Selata (Kalsel), Tasriq Usman di Banjarmasin, Minggu.
Ia mengatakan, dukungan penuh terhadap Irhami itu terlihat dengan dikeluarkan Surat Keputusan DPP Nomor 086-DPP Partai Nasdem/VI/2015.
"Surat Keputusan pencalonan Irhami sebagai Kepala Daerah Kotabaru untuk periode mendatang itu langsung ditandatangani oleh Ketua Umum Surya Paloh dan Sekjen Rio Kapela Nasdem dilakukan di atas materai pada tanggal 30 Juni lalu," tuturnya.
Menurut konstitusi partai telah diatur, sebelum adanya status hukum dan kepastian hukum yang jelas dari majelis hakim maka yang bersangkutan tetap bisa mencalonkan diri. �
Dalam konstitusi di negara ini, sesorang tidak bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah apabila dia memiliki status hukum yang pasti atau telah ingkrah dari majelis hakim atau dari pengadilan.
Sampai saat ini status Irhami masih sebagai tersangka dan belum ada putusan ingkrah dari pengadilan ataupun majelis hakim sehingga tidak ada pelanggaran dalam konstitusi.
Tasriq mengatakan, yang dialami oleh kader Nasdem itu dalam hal ini Irhami Ridjani secara murni hokum. Pihaknya tidak berani untuk menduga-duga terkait ada atau tidak adanya unsur politis.
"Kami akan melihat bagaimana proses hukum ini berjalan dengan baik, tetapi badan advokasi hukum Nasdem akan mengambil langkah-langkah guna memberikan pembelaan terhadap kadernya," ujarnya.
Nasdem Kalsel sudah melakukan pengkajian terhadap perkara yang dialami Irhami dan dari keterangan serta bukti-bukti terlihat kalau kasus ini murni jual beli dengan perusahaan.
Untuk tidak mengurangi rasa hormat terhadap pihak kepolisian, pihaknya mempersilahkan agar proses hukum tetap berjalan sesuai aturan.
"Pihak Nasdem akan melakukan pembelaan terhadap kader yang tidak bersalah, namun apabila kader itu bersalah maka dipersilahkan untuk memprosesnya sesuai aturan hukum," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015
"Walau Irhami sudah menjadi tersangka, tapi itu tidak berpengaruh terhadap pencalonan dirinya sebagai kepala daerah di Kabupaten Kotabaru," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPW Nasdem Kalimantan Selata (Kalsel), Tasriq Usman di Banjarmasin, Minggu.
Ia mengatakan, dukungan penuh terhadap Irhami itu terlihat dengan dikeluarkan Surat Keputusan DPP Nomor 086-DPP Partai Nasdem/VI/2015.
"Surat Keputusan pencalonan Irhami sebagai Kepala Daerah Kotabaru untuk periode mendatang itu langsung ditandatangani oleh Ketua Umum Surya Paloh dan Sekjen Rio Kapela Nasdem dilakukan di atas materai pada tanggal 30 Juni lalu," tuturnya.
Menurut konstitusi partai telah diatur, sebelum adanya status hukum dan kepastian hukum yang jelas dari majelis hakim maka yang bersangkutan tetap bisa mencalonkan diri. �
Dalam konstitusi di negara ini, sesorang tidak bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah apabila dia memiliki status hukum yang pasti atau telah ingkrah dari majelis hakim atau dari pengadilan.
Sampai saat ini status Irhami masih sebagai tersangka dan belum ada putusan ingkrah dari pengadilan ataupun majelis hakim sehingga tidak ada pelanggaran dalam konstitusi.
Tasriq mengatakan, yang dialami oleh kader Nasdem itu dalam hal ini Irhami Ridjani secara murni hokum. Pihaknya tidak berani untuk menduga-duga terkait ada atau tidak adanya unsur politis.
"Kami akan melihat bagaimana proses hukum ini berjalan dengan baik, tetapi badan advokasi hukum Nasdem akan mengambil langkah-langkah guna memberikan pembelaan terhadap kadernya," ujarnya.
Nasdem Kalsel sudah melakukan pengkajian terhadap perkara yang dialami Irhami dan dari keterangan serta bukti-bukti terlihat kalau kasus ini murni jual beli dengan perusahaan.
Untuk tidak mengurangi rasa hormat terhadap pihak kepolisian, pihaknya mempersilahkan agar proses hukum tetap berjalan sesuai aturan.
"Pihak Nasdem akan melakukan pembelaan terhadap kader yang tidak bersalah, namun apabila kader itu bersalah maka dipersilahkan untuk memprosesnya sesuai aturan hukum," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015