Seorang kakek berumur 61 tahun warga Maringgit Kecamatan Batang Alai Utara berinisial MF ditangkap  jajaran Resnarkoba Polres HST bersama Tim Opsnal Jhon Lee CS  karena  menyimpan sabu-sabu di rumahnya.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat dan penyelidikan polisi. "Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti satu paket sabu-sabu dengan berat brotu 0,83 gram," kata Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Kasi Humas Iptu Soebagio.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah HP merk Nokia warna hitam dan uang tunai sebesar Rp295 ribu.

"Tersangka sudah kami bawa ke Mapolres HST guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Ditambahkannya, tersangka dapat dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Diancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 Tahun," tuntasnya.

Baca juga: Dua pemuda Birayang ditangkap dengan kepemilikan tujuh paket sabu-sabu
Baca juga: Tinjau TMMD di HST, Jendral TNI AD ini minta Pemkab lanjutkan pembangunan
Baca juga: Berprestasi, Babinsa Kodim 1002/HST ini dapat potongan tumpeng pertama pada HUT TNI

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021