Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan menguatkan kerjasama dengan Kejaksaan kota setempat untuk melindungi 19 aset berupa tanah dan bangunan.

Penguatan kerjasama ini berupa penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU)  tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Balaikota Banjarmasin, Selasa.

Penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan langsung Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina dan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin yang diwakili Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Erick Ludfyansyah, SH.

Menurut Ibnu Sina, MoU ini sangat membantu Pemkot Banjarmasin untuk mendapatkan pertimbangan hukum Legal Opini (LO) terkait berbagai permasalahan aset.

"Setidaknya terdapat 19 aset milik daerah yang permasalahannya harus segera diselesaikan," ujarnya.

Dengan adanya MoU ini, Ibnu Sina berharap, dalam waktu 3 tahun persoalan terkait aset daerah dapat diselesaikan dengan baik. 

"Sehingga pemanfaatan aset dapat maksimal," ujarnya.

Aset berupa tanah dan bangunan milik Pemkot Banjarmasin ini, katanya lagi, bila terlalu lama tidak diselesaikan permasalahannya bisa menjadi sumber masalah besar yang tak diinginkan.

Salah satu cara agar bisa menyelesaikan permasalahan terkait aset ini adalah dengan dengan mendapatkan Legal Opini (LO) dari pihak kejaksaan.

"Jadi bila asset tidak di urus akan jadi persoalan, tapi ketika kita urus namun tidak sampai selesai, seperti kita membuka Kotak Pandora, bahkan bisa berimbas kemana-mana," tutur Ibnu Sina.

"Makanya perlu legal opini dari kejaksaan agar kita melangkah tidak salah," terangnya.

Dia berharap, dengan ditandatanganinya Mou tersebut, maka semua permasalahan terkait aset mlik Pemkot Banjarmasin bisa terselesaikan, sehingga para investor yang berinvestasi di kota ini dapat nyaman menjalankan usahanya. 

"Jadi tolong berikan kami pertimbangan hukum supaya semuanya bisa terurai dengan baik, sehingga pemerintah kota aman, para investor juga nyaman untuk berusaha, sehingga tidak terjadi perbedaan persepsi dan berbagai macam hal yang tidak kita inginkan," tutupnya.

 

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021