Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin menyambuat baik rencana penghapusan pajak daerah bagi sektor pergelaran kesenian rakyat.
"Ini terkait revisi Perda tentang pajak daerah Kota Banjarmasin, sudah dibahas sejak 10 September 2021," ujarnya, Rabu (29/9/2021)/
Pihaknya sebagai pimpinan dewan meminta rencana penghapusan pajak bagi pergelaran kesenian rakyat ini dikawal betul hingga terealisasi pada Rapat paripurna dewan untuk penetapan Raperda tersebut menjadi Perda.
"Jangan sampai ini terlupakan, aspirasi masyarakat juga terkait pajak lainnya juga diperhatikan dengan matang, hingga penetapan nantinya diterima semua masyarakat," ujar politisi partai Gerindra tersebut.
Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Tugiatno juga menyampaikan apresiasinya pemerintah kota meninjau kembali penetapan pajak bagi pergelaran kesenian rakyat yang besarannya 10 persen.
Memang, tuturnya, adanya pemungutan pajak bagi pergelaran kesenian rakyat ini sangat memberatkan bagi seniman, di mana juga penghasilan mereka memanggung kecil.
"Apalagi saat pandemi COVID-19 ini, pergelaran kesenian rakyat hampir mati suri. Setidaknya rencana ini memberikan dampak baik bagi mereka saat kondisi normal lagi," ujar politisi PDIP tersebut.
"Sebab ini sesuai dengan aspirasi para penggiat seni daerah, bahkan pernah menyampaikan aspirasinya di dewan," ujarnya.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin Subhan Nur Yaumil menyampaikan, pihaknya sudah menyampaikan draf awal beberbagai macam penyesuaian pajak, termasuk pajak pergelaran kesenian rakyat.
"Revisi pajak bagi pergelaran kesenian dari 10 persen mau di nol persen kan," tuturnya.
Subhan menyampaikan, penghapusan pajak bagi pergelaran kesenian rakyat, musik, peragaan busana dan kontes kecantikan secara lokal ini untuk mendukung perkembangan semua itu di daerah.
Namun, kata dia, untuk kegiatan musik, tari hingga kontes kecantikan yang berskala nasional di daerah ini, karena memungut biaya, keinginan tetap dikenakan pajak sebesar 10 persen.
"Jika skala internasional, itu sebesar 15 persen," tuturnya.
Berkenaan pajak hiburan malam, Subhan mengakui mengakomudir aspirasi pengusahanya, di mana awalnya pajak dipungut hingga 40 persen, diajukan revisi menjadi sekitar 25 persen saja lagi.
"Kita ajukan revisi ini dengan sudah ada pertimbangan matang, bukan berarti mengurangi pajak ini akan rugi, kita tujuannya untuk kemudahan investasi dan lainnya," papar Subhan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
"Ini terkait revisi Perda tentang pajak daerah Kota Banjarmasin, sudah dibahas sejak 10 September 2021," ujarnya, Rabu (29/9/2021)/
Pihaknya sebagai pimpinan dewan meminta rencana penghapusan pajak bagi pergelaran kesenian rakyat ini dikawal betul hingga terealisasi pada Rapat paripurna dewan untuk penetapan Raperda tersebut menjadi Perda.
"Jangan sampai ini terlupakan, aspirasi masyarakat juga terkait pajak lainnya juga diperhatikan dengan matang, hingga penetapan nantinya diterima semua masyarakat," ujar politisi partai Gerindra tersebut.
Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin Tugiatno juga menyampaikan apresiasinya pemerintah kota meninjau kembali penetapan pajak bagi pergelaran kesenian rakyat yang besarannya 10 persen.
Memang, tuturnya, adanya pemungutan pajak bagi pergelaran kesenian rakyat ini sangat memberatkan bagi seniman, di mana juga penghasilan mereka memanggung kecil.
"Apalagi saat pandemi COVID-19 ini, pergelaran kesenian rakyat hampir mati suri. Setidaknya rencana ini memberikan dampak baik bagi mereka saat kondisi normal lagi," ujar politisi PDIP tersebut.
"Sebab ini sesuai dengan aspirasi para penggiat seni daerah, bahkan pernah menyampaikan aspirasinya di dewan," ujarnya.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin Subhan Nur Yaumil menyampaikan, pihaknya sudah menyampaikan draf awal beberbagai macam penyesuaian pajak, termasuk pajak pergelaran kesenian rakyat.
"Revisi pajak bagi pergelaran kesenian dari 10 persen mau di nol persen kan," tuturnya.
Subhan menyampaikan, penghapusan pajak bagi pergelaran kesenian rakyat, musik, peragaan busana dan kontes kecantikan secara lokal ini untuk mendukung perkembangan semua itu di daerah.
Namun, kata dia, untuk kegiatan musik, tari hingga kontes kecantikan yang berskala nasional di daerah ini, karena memungut biaya, keinginan tetap dikenakan pajak sebesar 10 persen.
"Jika skala internasional, itu sebesar 15 persen," tuturnya.
Berkenaan pajak hiburan malam, Subhan mengakui mengakomudir aspirasi pengusahanya, di mana awalnya pajak dipungut hingga 40 persen, diajukan revisi menjadi sekitar 25 persen saja lagi.
"Kita ajukan revisi ini dengan sudah ada pertimbangan matang, bukan berarti mengurangi pajak ini akan rugi, kita tujuannya untuk kemudahan investasi dan lainnya," papar Subhan.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021