Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS), H. Achmad Fikry, didampingi Wakil Bupati, Syamsuri Arsyad, dan Sekretaris Daerah H. Muhammad Noor, menyerahkan dua Surat Keputusan (SK) Pensiun bagi dua pejabat administrator yang sudah purna tugas.
Kepala BKPSDM HSS, H. Zulkifli S, di Kandangan, Rabu (29/9), mengatakan masa pensiun bukan akhir dari segalanya. Masa pensiun tidak berarti membatasi kegiatan produktif yang selama ini telah berlangsung.
"Masa pensiun dapat dimanfaatkan untuk melakukan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan sosial, selain sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat, kegiatan tersebut cermin komitmen pengabdian tanpa henti," katanya.
Dijelaskan dia, sudah seharusnya masa pensiun dinikmati dengan riang dan gembira, dengan berbagi manfaat lebih banyak untuk masyarakat.
Adapun PNS yang menerima SK Pensiun, Murhimah, dengan pangkat atau golongan Pembina Tingkat I (IV/b) diakhir masa tugasnya menjabat Kabag Fasilitasi Penyelenggaraan Administrasi, Aspirasi Masyarakat, dan Pengawasan DPRD HSS.
Selanjutnya, Syamsuriansyah, pangkat atau golongan Pembina Tingkat I (IV/b) dengan jabatan terakhir Sekretaris Dinas Perhubungan HSS. Keduanya memasuki masa purna tugas terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2021.
PNS Purna tugas, Syamsuriansyah, mengatakan rasa bangga dan ucapan terimakasihnya kepada Pemkab HSS, terkhusus Bupati HSS, Wakil Bupati, Sekda HSS, para kepala OPD serta semua rekan kerja.
"Bangganya kami menyumbangkan tenaga dan pikiran di waktu kami masih aktif di pemerintahan, baik di kecamatan maupun di kabupaten," katanya, usai penyerahan SK pensiun di ruang transit Sekretariat Daerah Pemkab HSS.
Baca juga: Bupati HSS : Seleksi kompetensi kesempatan emas menjadi pegawai pemerintah
Baca juga: Bupati HSS tegaskan tidak ada bantuan dalam tes CPNS
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Kepala BKPSDM HSS, H. Zulkifli S, di Kandangan, Rabu (29/9), mengatakan masa pensiun bukan akhir dari segalanya. Masa pensiun tidak berarti membatasi kegiatan produktif yang selama ini telah berlangsung.
"Masa pensiun dapat dimanfaatkan untuk melakukan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan sosial, selain sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat, kegiatan tersebut cermin komitmen pengabdian tanpa henti," katanya.
Dijelaskan dia, sudah seharusnya masa pensiun dinikmati dengan riang dan gembira, dengan berbagi manfaat lebih banyak untuk masyarakat.
Adapun PNS yang menerima SK Pensiun, Murhimah, dengan pangkat atau golongan Pembina Tingkat I (IV/b) diakhir masa tugasnya menjabat Kabag Fasilitasi Penyelenggaraan Administrasi, Aspirasi Masyarakat, dan Pengawasan DPRD HSS.
Selanjutnya, Syamsuriansyah, pangkat atau golongan Pembina Tingkat I (IV/b) dengan jabatan terakhir Sekretaris Dinas Perhubungan HSS. Keduanya memasuki masa purna tugas terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2021.
PNS Purna tugas, Syamsuriansyah, mengatakan rasa bangga dan ucapan terimakasihnya kepada Pemkab HSS, terkhusus Bupati HSS, Wakil Bupati, Sekda HSS, para kepala OPD serta semua rekan kerja.
"Bangganya kami menyumbangkan tenaga dan pikiran di waktu kami masih aktif di pemerintahan, baik di kecamatan maupun di kabupaten," katanya, usai penyerahan SK pensiun di ruang transit Sekretariat Daerah Pemkab HSS.
Baca juga: Bupati HSS : Seleksi kompetensi kesempatan emas menjadi pegawai pemerintah
Baca juga: Bupati HSS tegaskan tidak ada bantuan dalam tes CPNS
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021