Sebanyak 65 Peraturan Daerah (Perda) di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan harus direvisi untuk menyesuaikan dengan Undang-undang nomor 11  tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapamperda) DPRD Kota Banjarmasin Arufah Arif usai pertemuan dengan Biro Hukum Pemprov Kalsel di gedung dewan kota, Senin.

"Jadi hasil pertemuan dengan Biro Hukum Pemprov Kalsel ini, terdapat 65 Perda Kota Banjarmasin yang terdampak UU Cipta Karja, harus direvisi," ujarnya.

Arufa menyampaikan, sebanyak 65 Perda tersebut harus direvisi menindaklanjuti inventarisasi dari pemerintah provinsi atas instruksi pemerintah pusat untuk menyelaraskan semua Perda dengan UU Cipta Karja.

"Kita akan mulai programkan revisi Perda ini pada program legislasi tahun 2022," tutur Arufah.

Mengingat Perda yang harus direvisi tersebut sangat banyak, hingga akan dipilih skala prioritas.

Dia menyatakan dalam waktu dekat pihaknya akan koordinasi dengan pemerintah kota terkait Perda yang harus direvisi tersebut.

"Bahkan ada Perda yang harus dicabut," ungkap politisi PPP tersebut.

Kasubbag Produk Hukum Kabupaten/Kota Wilayah II Biro Hukum Setdaprov Kalsel Andik Mawardi menjelaskan, sesuai arahan Kemendagri, Perda diharuskan menyesuaikan dengan UU Cipta Kerja dengan 51 turunannya.

Oleh karena itu, ia meminta, sebagaimana hasil inventarisir Perda yang kena dampak, maka konsekuensi harus ditarik dan dibahas kembali.

“Misalnya Perda minuman beralkohol ditarik dan dibahas kembali, karena aturan diatasnya berubah. Begitu pula dengan Perda terkait retribusi jembatan timbang yang harus ditarik, karena sudah menjadi kewenangan pemerintah pusat," ujarnya.

Dia pun menyampaikan, dari Perda-perda ini memang harus tahun 2022 mulai diagendakan pada Prolegda Kota Banjarmasin untuk dibahas ulang sesuai UU Cipta Karja.

"Jadi segera disesuaikan, karena menyangkut aspek legalitasnya, daya saing Kota Banjarmasin dalam pelayanan publik dan indek keterpaduan daerah dengan UU yang ada," terang Andik.



 

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021