Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung menyatakan bahwa dengan menggunakan pengelolaan sumber daya hutan berbasis agroforestry dapat memberi nilai tambah pada produk hutan.

"Jadi memang akan kami sisipkan value (nilai) di setiap kemasan pada produk hutan hasil produksi kelompok tani hutan yang mengelola perhutanan sosial," ujar Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Yanyan Ruchyansyah, di Bandarlampung, Sabtu.

Ia mengatakan pengelolaan sumber daya hutan melalui agroforestry akan membantu meningkatkan nilai tambah pada produk hutan di Lampung.

"Jadi nanti kemasan produk hutan di Lampung akan menceritakan budidaya agroforestry, sehingga upaya konservasi terlihat oleh konsumen. Jadi nilai produknya bertambah juga," katanya.

Menurutnya, untuk produk hasil hutan yang dikelola oleh kelompok tani hutan di Lampung paling dominan adalah produk kopi.

"Untuk produk hutan di Lampung hasil produksi kelompok tani hutan paling dominan adalah produk kopi, jadi kita akan kembangkan agar ada cerita dibalik produk kopi para petani," ucapnya.

Dia melanjutkan, meski akan dikelola dengan jumlah terbatas produk hasil hutan yang dikelola melalui sistem agroforestry tersebut akan dikemas dengan bekerjasama bersama kelompok tani.

"Nanti mungkin baru terbatas karena masih uji coba, ini akan bekerjasama dengan kelompok tani hutan, jadi nantinya kita punya produk khas hasil perhutanan sosial," katanya.

Ia mengatakan dengan adanya pengemasan dan pengolahan yang berkualitas selain memberi nilai tambah pada produk hutan juga akan menyejahterakan para petani yang mengelola perhutanan sosial.

"Ini menjadi motivasi bagi para petani yang mengelola perhutanan sosial, bahwa hutan yang terjaga keasriannya akan mendukung pula kesejahteraan kehidupan mereka," ujarnya pula.

Berdasarkan data terakhir, Lampung memiliki sebanyak 262 gapoktan hutan yang telah memiliki izin memanfaatkan perhutanan sosial dan menghasilkan sejumlah produk hutan dengan pendampingan 17 kesatuan pengelolaan hutan (KPH).

Pemanfaatan perhutanan sosial oleh 262 gapoktan hutan tersebut meliputi perizinan memanfaatkan hutan kemasyarakatan sebanyak 183 izin, hutan tanaman rakyat 13 izin, hutan desa 22 izin, dan kemitraan kehutanan 44.

Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021