Balangan - (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Resor Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, menangkap seorang wanita yang diduga memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres setempat.

Kapolres Balangan AKBP Sudrajad Hariwibowo di Paringin, Kamis mengatakan, meskipun bulan puasa dan kesibukan anggota dalam menghadapi pengamanan Ramadhan dan arus mudik lebaran Idul Fitri 1436 Hijriah namun perang terhadap narkoba tetap dilaksanakan.

"Pengamanan bulan puasa dan kesibukan arus mudik lebaran bukan merupakan halangan untuk terus memberantas pergerakan narkoba di Kabupaten Balangan," tegasnya.

Kali ini lanjut Sudrajad, Satuan Narkoba Polres Balangan mengamankan seorang kurir sabu seorang perempuan bernama Marlina (36) warga Jl Danau Ternate Nomor 5 Desa Telaga Ulin, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Balangan AKP Dany Sulistiyono SE juga mengatakan, tersangka ditangkap di Desa Tanah Abang, Kecamatan Lampihong, perbatasan antara Kabupaten Balangan dengan HSU.

Pada hari kamis (9/7) siang sekitar jam 11.30 wita dimana sebelumnya anggota Satuan Narkoba mendapat informasi dari warga, bahwa ada seseorang yang mengantar narkotika jenis sabu-sabu dari Amuntai menuju Kecamatan Lampihong Kabupaten Balangan.

Anggota langsung melakukan pengintaian terhadap tersangka dan menemukan barang bukti yang sempat dibuang pelaku berupa paket sabu-sabu yang dibungkus menggunakan plastik warna hitam.

"Kita langsung melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan tersangka, tersangka mengakui bahwa paket sabu-sabu yang ditemukan tersebut memang miliknya yang sengaja dibuang karena curiga diikuti anggota kepolisian," jelasnya.

Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Mapolres Balangan untuk dimintai keterangan serta pemeriksaan dan pengembangan oleh Satuan Narkoba Res Balangan.

Dari Marlina disita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,4 gram, HP merek nokia tipe 105 warna hitam, satu buah kendaraan roda dua beserta STNK kendaraan Kawasaki athlete dengan Nomor Polisi DA 5751 FQ warna merah atas nama Marlina.

Dari hasil penyidikan Marlina dijerat pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana sekurang-kurangnya empat tahun dan denda sebesar-besarnya Rp800 juta.


Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Roly Supriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015