Kegiatan masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) akan dilonggarkan di tengah pandemi COVID-19 . Hal ini menyusul turunnya status PPKM Kabupaten HST dari Level 3 menjadi Level 2.
Kabupaten HST menjadi satu dari 9 daerah di Provinsi Kalsel yang menerapkan PPKM Level 2 sesuai dengan Inmendagri Nomor 44 Tahun 2021 terhitung mulai 21 September sampai dengan 4 Oktober 2021.
Sesuai Inmendagri itu, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah,Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) adalah sebagai berikut:
Untuk wilayah yang berada dalam zona Hijau dan zona Kuning, melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih berdasarkan Keputusan Bersama Menteri dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk:
- SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
- PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Sedangkan untuk wilayah yang berada dalam zona merah, melaksanakan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.
Baca juga: Anggaran program TMMD ke-112 senial Rp1miliar lebih untuk pembangunan fisik di HST
Baca juga: Tim Satgas COVID-19 Kecamatan Barabai monitoring PTM dan sosialisasi SAPAKU di SMPIT Al-Khair
Baca juga: Berikut beberapa bantuan yang diserahkan Menteri Sosial saat kunker di Kabupaten HST
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Kabupaten HST menjadi satu dari 9 daerah di Provinsi Kalsel yang menerapkan PPKM Level 2 sesuai dengan Inmendagri Nomor 44 Tahun 2021 terhitung mulai 21 September sampai dengan 4 Oktober 2021.
Sesuai Inmendagri itu, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah,Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) adalah sebagai berikut:
Untuk wilayah yang berada dalam zona Hijau dan zona Kuning, melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih berdasarkan Keputusan Bersama Menteri dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk:
- SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
- PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Sedangkan untuk wilayah yang berada dalam zona merah, melaksanakan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.
Baca juga: Anggaran program TMMD ke-112 senial Rp1miliar lebih untuk pembangunan fisik di HST
Baca juga: Tim Satgas COVID-19 Kecamatan Barabai monitoring PTM dan sosialisasi SAPAKU di SMPIT Al-Khair
Baca juga: Berikut beberapa bantuan yang diserahkan Menteri Sosial saat kunker di Kabupaten HST
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021