Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan Iwan Ristianto mengungkapkan, sebanyak 10.173 Kepala Keluarga (KK) terdampak kebijakan dihapusnya Bantuan Sosial Tunai (BST) dari pemerintah pusat.

Menurut dia di Banjarmasin, Kamis, BST Rp300 ribu yang ditujukan kepada warga terdampak pandemi COVID-19 resmi dihapus Kementerian Sosial RI terhitung September 2021.

"Awal-awal pandemi COVID-19 pada 2020 kan penerimaan BST ini dapat Rp600 ribu perbulannya, lalu pada 2021 ini jadi Rp300 ribu perbulannya, sekarang sudah resmi ditiadakan, penerima di daerah kita sebanyak 10.173 KK," ujarnya.

Dikatakan Iwan, para penerima BTS itu memang tidak lagi menerima bantuan tunai, namun karena sudah masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), tentunya ada bantuan lain bagi mereka.

"Karena sudah masuk DTKS, bantuan sosialnya bisa berbentuk iuran BPJS kesehatan yang ditanggung pemerintah pusat, itu minimalnya" bebernya.

Belum tahu lagi nantinya akan kebijakan apalagi dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial untuk mengganti bantuan sosial yang tidak dapat SBT tadi.

Dijelaskan Iwan, penerima BST ini di luar yang menerima pada Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Karena, ucap dia, penerima BST ini adalah keluarga yang terdampak ekonomi karena pandemi COVID-19, bukan keluarga miskin yang memang sebelum pandemi.

Namun tentunya, ujar Iwan, pemerintah kota juga akan memberikan perhatian bagi mereka tersebut, karena pandemi ini belum berakhir.

"Sudah kita laporkan dengan pak wali kota, segeranya akan kita rumuskan bagaimana," ujarnya.

Namun demikian, tutur Iwan, biasanya pemerintah pusat meniadakan bantuan sosial ini untuk dialihkan kebantuan sosial yang lain.

"Jadi pasti ada solusinya baik dari pemerintah kota mauoun pusat," ujarnya.

Pewarta: Sukarli

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021