Pemerintah Kabupaten Tabalong melakukan percepatan serfikasi aset daerah dengan menggandeng Kantor Pertanahan setempat melalui penandatangan nota kesepahaman.

Penandatangan nota kesepahaman untuk percepatan pengurusan sertifikat tanah oleh Bupati Tabalong Anang Syakhfiani dan Kepala BPN setempat Endah Nur Cahya.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tabalong, Zainal Arifin mengatakan beberapa aset yang akan disertifikasi mulai dari tanah, bangunan sekolah serta kantor pemerintahan.

 “Sertifikat ini untuk legalitas dalam sebuah pembangunan baik berupa bangunan maupun lahan," jelas Zainal.

Kepala  BPN Kabupaten Tabalong, Endah Nur Cahya mengatakan untuk mempermudah dan mempercepat sertifikasi aset lebih dulu tercatat.

 Selain itu aset yang akan disertifikat memiliki data yudris fisik di lapangan tidak ada sengketa mengenai batas, penguasaan maupun kepemilikan.

 “Aset harus tercatat sebagai aset pemerintah daerah dengan dilengkapi data yurdisnya," jelas Endah.

Sebelumnya Bupati Tabalong Anang Syakhfiani menargetkan 1.280 aset milik daerah bisa mengantongi sertifikasi sebelum akhir masa jabatannya 2024.

 "BPN kita harapkan bisa memiliki inovasi untuk percepatan sertifikasi aset daerah," jelas Anang.

Seperti halnya program nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara gratis ungkap Anang bisa diberlakukan juga bagi percepatan sertifikasi aset daerah.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021