Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) melaksanakan uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif perlindungan perempuan dan anak dari tindakan kekerasan, di Pendopo Wakil Bupati HSS.

Ketua Komisi I DPRD HSS, H Yoie Alfiani, di Kandangan, Rabu (22/9) mengatakan, uji publik bertujuan untuk menyempurnakan ranperda yang sudah ada, terkhusus di dalam point perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan.

"Alhamdulillah dalam uji publik pada hari ini antusias para tamu undangan sangat luar biasa, sehingga kita mendapatkan masukan yang sangat berharga dalam rangka penyempurnaan ranperda," katanya.

Dijelaskan dia, hal-hal dibahas di antaranya tentang peningkatan perhatian kepada penyandang disabilitas, pendampingan terhadap anak pasca kekerasan, dan juga penyempurnaan fasilitas safe house.

Ia berharap, adanya kegiatan uji publik ini semua aspirasi dan masukan dari masyarakat bisa tertampung dan terwujud.

Pihaknya terus berusaha mewujudkan kepentingan bersama dan menyempurnakan perundangan-undangan yang ada, sehingga ke depannya hak perempuan dan anak bisa terus dilindungi.

"Adanya uji publik ini sangat berguna bagi kami untuk berusaha terus mewujudkan visi misi Kabupaten HSS, yaitu kebahagiaan dunia dan akhirat," katanya.

Adapun narasumber dalam kegiatan ini, Ketua Komisi 1 DPRD HSS, H. Yopie Alfiani, Ketua Bapemperda DPRD HSS, H. Rahmad Iriadi, dan Tim Peneliti Ranperda, Ahmad Fikri Hadin.

Baca juga: Enam fraksi DPRD HSS sepakati raperda APBD 2021 menjadi perda

Baca juga: Bupati HSS sampaikan Raperda APBD tahun anggaran 2022

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021