Jajaran Resnarkoba Polres HST bersama Jhons Lee Cs sempat kejar-kejaran menangkap tersangka kasus narkoba di Desa Mahang Putat Kecamatan Pandawan, Selasa (21/9) sekitar pukul 12.00 Wita.
"Para tersangka mengadakan pesta sabu di sebuah pondok di tengah perkebunan cabe dan saat penggerebekan mereka sempat melarikan diri namun berhasil kita bekuk," kata kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Kasat Narkoba Polres HST AKP Lamris Manurung.
Diterangkannya, tersangka yang ditangkap adalah sebanyak satu orang berinisial M. FAD (42) Saat penggeledahan terhadap M. FAD ditemukan barang bukti sebanyak satu paket sabu-sabu dengan berat bruto 2,27 gram dan satunya lagi masih DPO dengan meninggalkan barbuk dua paket sabu-sabu dengan berat bruto 1,21 gram.
Di tempat kejadian, pihaknya juga mengamankan barbuk lainnya seperti satu buah serok yang terbuat dari sedotan, satu buah timbangan digital, hp dan uang tunai sebesar Rp500 ribu dan satu unit motor Yamaha Jupiter.
Lamris menjelaskan, penangkapan di Mahang Putat merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang lebih dahulu dibekuk di Jalan Hevea Muntiraya Luar Kelurahan Barabai Darat Kecamatan Barabai berinisial MF (32).
"MF kami tangkap di rumah yang ditempatinya dan saat penggeledahan ditemukan barang bukti empat paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,90 gram," katanya.
Baca juga: Batu Harang akan dijadikan wisata seperti di Kiram Park
Baca juga: Pemuda HST wakili Kalsel pada program wartawan peduli pendidikan tingkat nasional
Baca juga: Pengelola wisata di HST keberatan dengan Raperda pajak daerah
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
"Para tersangka mengadakan pesta sabu di sebuah pondok di tengah perkebunan cabe dan saat penggerebekan mereka sempat melarikan diri namun berhasil kita bekuk," kata kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Kasat Narkoba Polres HST AKP Lamris Manurung.
Diterangkannya, tersangka yang ditangkap adalah sebanyak satu orang berinisial M. FAD (42) Saat penggeledahan terhadap M. FAD ditemukan barang bukti sebanyak satu paket sabu-sabu dengan berat bruto 2,27 gram dan satunya lagi masih DPO dengan meninggalkan barbuk dua paket sabu-sabu dengan berat bruto 1,21 gram.
Di tempat kejadian, pihaknya juga mengamankan barbuk lainnya seperti satu buah serok yang terbuat dari sedotan, satu buah timbangan digital, hp dan uang tunai sebesar Rp500 ribu dan satu unit motor Yamaha Jupiter.
Lamris menjelaskan, penangkapan di Mahang Putat merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang lebih dahulu dibekuk di Jalan Hevea Muntiraya Luar Kelurahan Barabai Darat Kecamatan Barabai berinisial MF (32).
"MF kami tangkap di rumah yang ditempatinya dan saat penggeledahan ditemukan barang bukti empat paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,90 gram," katanya.
Baca juga: Batu Harang akan dijadikan wisata seperti di Kiram Park
Baca juga: Pemuda HST wakili Kalsel pada program wartawan peduli pendidikan tingkat nasional
Baca juga: Pengelola wisata di HST keberatan dengan Raperda pajak daerah
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021