Pengelola wisata di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) keberatan terhadap Rancangan Perda tentang pajak daerah yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Salah satu poin Raperda yang tidak bisa mereka terima adalah terkait adanya pajak parkir bagi pengelola usaha.

Karena setiap tempat usaha baik itu warung, ruko, cafe termasuk objek wisata yang menyediakan lahan untuk perparkiran di luar yang di kelola Pemerintah akan dikenakan tarif pajak sebesar 10 persen.

"Kami sangat keberatan, karena objek wisata masih belum sepenuhnya bisa buka, masih banyak yang perlu di perbaiki, karena sebagian besar saat ini terpuruk karena pandemi dan juga terkena banjir bandang beberapa waktu yang lalu," kata salah seorang pengelola wisata di Kecamatan Batu Benawa, Hasbi saat dikonfirmasi, Selasa.

Menurut Dia, jangankan pemerintah membantu pasca banjir, menjenguk pun sampai saat ini belum ada menengok ke objek wisatanya.

Pengelola objek wisata lainnya, H Rosyadi juga berharap pemberlakuan Perda tersebut nanti saja saat ekonomi kembali bangkit.

"Kami berharap, pemerintah juga turut serta membantu memulihkan ekonomi para pengelola wisata agar kembali bangkit sebelum pemberlakuan perda Pajak daerah itu," katanya.

Saat pandemi ini, Ia mengaku menyemangati sendiri agar bisa membangkitkan kembali wisata walau dengan modal pas-pasan.

"Kami harus kerja keras lagi membangun sendiri wisata, karena berharap dari pemerintah, sangatlah jauh," katanya.

Ditambahkannya, pembagian hasil pengelolaan parkir di wisatanya dibagi tiga dengan kelompok masyarakat.

 

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021