Barabai (ANTARA) - Satuan Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) kembali berhasil menangkap tersangka kasus tindak pidana narkotika. Saat penggerebekan di Desa Kambat Selatan, Jhon Lee Cs menemukan sebanyak dua paket sabu-sabu masing-masing seberat 0,49 gram dan 0,15 gram.
"Tersangka berinisial GR (31) ditangkap saat berada di rumahnya pada Selasa (1/6) sekitar pukul 13.30 WITA," Kata Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Kasubag Humas Iptu Soebagio.
Saat penggeledahan, pelaku menyimpan barang haram tersebut di celana levisnya. Selain itu, Pihaknya juga menyita uang sebesar Rp1,5 juta yang diduga merupakan hasil penjualan sabu-sabu tersebut.
"Saat ini, pelaku sudah kami amankan di Mapolres guna pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut," katanya.
Ditambahkannya, tersangka juga dapat dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun dengan denda minimal Rp800 juta maksimal Rp 1 miliar," tuntasnya.
Baca juga: Wabup HST: Jika ada permasalahan di tingkat SOPD maka selesaikan sendiri
Baca juga: Anggota BPD se-Kabupaten HST dilatih
Baca juga: Video-Tiga tersangka korupsi PDAM HST kembalikan uang kerugian negara
Polres HST temukan dua paket sabu
Rabu, 2 Juni 2021 7:20 WIB