Banjarbaru, (AntaranewsKalsel) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan Zainal Ilmi mengatakan pihaknya telah menetapkan zakat fitrah tahun 1436 hijriah/2015 masehi.

"Penetapan sesuai hasil rapat tim yang dilaksanakan awal Ramadhan dan ditindaklanjuti dengan surat edaran kepada pihak terkait dan masyarakat," ujarnya di Banjarbaru, Ahad.

Ia mengatakan, surat edaran yang berisi penetapan zakat fitrah ditujukan kepada kepala dinas/badan/kantor dan pimpinan perusahaan BUMN dan BUMD di wilayah Kota Banjarbaru.

Selain itu, surat edaran juga ditujukan kepada camat dan lurah, kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan, serta pengurus masjid, langgar dan musholla se Banjarbaru.

"Surat edaran juga disampaikan kepada kaum muslimin dan muslimat di seluruh wilayah Banjarbaru baik langsung maupun melalui media elektronik atau radio," ucapnya.

Menurut dia, besaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan setiap muslim sejak terbenam matahari di akhir Ramadan hingga sebelum shalat Ied satu sha atau 3,3 liter beras.

Dijelaskan, zakat fitrah sebanyak 3,3 liter beras diwajibkan bagi setiap orang atau jiwa dan nilainya bisa digantikan dengan uang sesuai harga beras di pasaran.

"Zakat bisa dalam bentuk beras dengan kualitas minimal sama yang dimakan sehari-hari atau uang dengan besaran yang ditetapkan sesuai harga beras berlaku dipasaran," ujarnya.

Disebutkan, beras lokal jenis unus mayang, mutiara, karang dukuh dan sejenisnya ditetapkan sebesar Rp45 ribu, beras siam unus, siam rukut dan sejenisnya Rp42 ribu.

Kemudian, beras pandak sejenisnya Rp37 ribu, cianjur/rojolele Rp33 ribu, R42, thailand/dolog Rp29 ribu dan beras ciherang lokal dan sejenisnya sebesar Rp22 ribu.

"Zakat diberikan kepada orang yang berhak menerima yakni fakir miskin, amil, muallaf, budak/hamba sahaya, gharim, pejuang fi sabilillah dan ibu sabil," katanya.

Pewarta: Yose Rizal

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015