Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kabupaten Tanah Laut,  Kalimantan Selatan  kedatangan 10 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, untuk mempelajari peraturan daerah (perda),  Kamis (16/9). 

Salah satu anggota DPRD Tanah Bumbu H Basaluddin Salem mengatakan, selain untuk bersilaturahmi, pihaknya ingin mendapatkan referensi kesiapan pembuatan peraturan daerah (perda) di daerahnya.

"Maksud kedatangan kita, pertama untuk silaturahmi dan yang kedua untuk referensi kesiapan pembuatan perda Pengelolaan Perpustakaan kita di Tanah Bumbu,"ujarnya.

Sementara, Kepala Dispusip Tala Rhoedy Erhansyah mengatakan,  Kabupaten Tanah Laut  mempunyai Perda Perpustakaan dan regulasi turunannya yakni Peraturan Daerah Nomor : 1 Tahun 2020 tentang Perpustakaan, Peraturan Bupati Nomor : 145 Tahun 2020 tentang Kebijakan Pengembangan Koleksi Perpustakaan, Peraturan Bupati Nomor : 148 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Peraturan Bupati Nomor : 217 Tahun 2020 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan perpustakaan. 

Rhoedy juga mengutarakan, pihaknya berterima kasih dikunjungi DPRD Tanah Bumbu untuk dijadikan salah satu bahan referensi pembuatan perda.

"Terima kasih sudah berkunjung ke Dispusip Tanah Laut, semoga keterangan kami berikan dapat menambah referensi pembuatan Perda Pengelolaan Perpustakaan Kabupaten Tanah Bumbu," pesannya. 
 
10 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu mempelajari peraturan daerah (perda) ke Dispusip Tanah Laut, Kamis (16/9).Foto:Antaranews Kalsel/Diskominfo Ranah Laut.

Pewarta: Arianto

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021