Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyosialisasikan regulasi baru tentang pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan internal untuk memberikan pemahaman kepada para pengelola PNBP serta pengguna layanan atau wajib bayar terkait tata cara penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP.
“Kami berharap, kegiatan ini dapat mengakselerasi program pengembangan industri sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Sekretaris Jenderal Kemenperin Dody Widodo pada acara Sosialisasi dan Webinar Pengelolaan PNBP melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Sekjen Kemenperin menyebutkan beberapa regulasi yang terkait dengan pengelolaan PNBP, antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis PNBP, PP No 54 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kemenperin dan Peraturan Menteri Perindustrian No 19 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Tertentu atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kemenperin.
Baca juga: Kemenperin pacu IKM masuki rantai pasok global
“PP 69/2020 memberikan fleksibilitas penetapan tarif PNBP dalam rangka optimalisasi penerimaan negara dan pemenuhan keadilan,” ujar Dody.
Dengan diberlakukannya PP 54/2021 dan Permenperin 19/2021, Kemenperin telah menyesuaikan pengaturan jenis dan tarif atas jenis PNBP berupa perluasan ruang lingkup jenis dan tarif PNBP yang diselenggarakan oleh Kemenperin serta pengaturan insentif PNBP, yaitu pemberian tarif 75 persen dan sampai dengan Rp 0,00 atau 0 persen.
“Dari rincian sumber penerimaan yang tercantum pada PP 54/2021, diketahui bahwa selain penerimaan dari jasa layanan yang diselenggarakan oleh Kemenperin, PP 54/2021 juga telah mengakomodasi denda administratif yang timbul dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenperin,” paparnya.
Baca juga: Oksigen industri seluruhnya dikonversi untuk medis
Hal itu sebagaimana tercantum dalam PP No 41 Tahun 2015 tentang Pembangunan Sumber Daya Industri, PP No 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri, PP No 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, serta PP No 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian.
“Selanjutnya pengaturan pemberian isentif ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018, dan merupakan bukti ketegasan dari Kemenperin bahwa pengenaan PNBP sangat memperhatikan kondisi dan kemampuan kelompok pengguna layanan tertentu,” kata Dody.
Selain itu, pemberian insentif tersebut akan teradministrasi sehingga ke depannya jumlah insentif di Kemenperin akan dapat diketahui dan dicatat dengan lebih informatif dan akuntabel.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
“Kami berharap, kegiatan ini dapat mengakselerasi program pengembangan industri sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Sekretaris Jenderal Kemenperin Dody Widodo pada acara Sosialisasi dan Webinar Pengelolaan PNBP melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Sekjen Kemenperin menyebutkan beberapa regulasi yang terkait dengan pengelolaan PNBP, antara lain Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis PNBP, PP No 54 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kemenperin dan Peraturan Menteri Perindustrian No 19 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Tertentu atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kemenperin.
Baca juga: Kemenperin pacu IKM masuki rantai pasok global
“PP 69/2020 memberikan fleksibilitas penetapan tarif PNBP dalam rangka optimalisasi penerimaan negara dan pemenuhan keadilan,” ujar Dody.
Dengan diberlakukannya PP 54/2021 dan Permenperin 19/2021, Kemenperin telah menyesuaikan pengaturan jenis dan tarif atas jenis PNBP berupa perluasan ruang lingkup jenis dan tarif PNBP yang diselenggarakan oleh Kemenperin serta pengaturan insentif PNBP, yaitu pemberian tarif 75 persen dan sampai dengan Rp 0,00 atau 0 persen.
“Dari rincian sumber penerimaan yang tercantum pada PP 54/2021, diketahui bahwa selain penerimaan dari jasa layanan yang diselenggarakan oleh Kemenperin, PP 54/2021 juga telah mengakomodasi denda administratif yang timbul dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenperin,” paparnya.
Baca juga: Oksigen industri seluruhnya dikonversi untuk medis
Hal itu sebagaimana tercantum dalam PP No 41 Tahun 2015 tentang Pembangunan Sumber Daya Industri, PP No 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri, PP No 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, serta PP No 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian.
“Selanjutnya pengaturan pemberian isentif ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018, dan merupakan bukti ketegasan dari Kemenperin bahwa pengenaan PNBP sangat memperhatikan kondisi dan kemampuan kelompok pengguna layanan tertentu,” kata Dody.
Selain itu, pemberian insentif tersebut akan teradministrasi sehingga ke depannya jumlah insentif di Kemenperin akan dapat diketahui dan dicatat dengan lebih informatif dan akuntabel.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021