Kepolisian Resor Tabalong musnahkan barang bukti sabu milik tersangka RJ (46) warga Desa Jirak Kecamatan Pugaan. Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin mengatakan tersangka RJ ditangkap petugas Rabu (4/8) di rumahnya.

"Pemusnahan barang bukti ini agar barang bukti tidak disalahgunakan oleh pihak yang berkepentingan dalam penanganan perkara," jelas Riza.

 Puluhan gram sabu - sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur deterjen serta dibuang ke lubang septic tank.

Pemusnahan barbuk juga disaksikan Ketua Pengadilan Negeri Tanjung, Kajari, penasehat hukum tersangka dan Dinas Kesehatan setempat.

Jumlah barbuk yang dimusnahkan 20 bungkus sabu seberat 21,86 gram Kemudian dsisihkan untuk pemeriksaan laboratorium POM Banjarmasin 0,25 gram dan 0,25 gram sebagai pembuktian di Pengadilan Negeri Tanjung.

Termasuk 18 bungkus plastik klip diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 21,36 gram.

Pewarta: Herlina Lasmianti

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021