Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Selatan bersama Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin menangkap seorang pembunuh sadis dengan korban mengalami 16 mata luka tusuk yang terjadi di Jalan Gubernur Soebarjo Lingkar Selatan beberapa waktu lalu di kota setempat.

"Pelaku tunggal pembunuh seorang penjaga malam (wakar) di sebuah gudang truk menghabisi korbannya dengan menggunakan belati (pisau)," ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Drs Wahyono MH di Banjarmasin, Sabtu.

Ia mengatakan, pelaku pembunuhan terhadap penjaga gudang truk PT Arisindo Transport Rt 20 Lingkar Selatan Kelurahan Basirih Selatan itu diketahui bernama Hamilul Hakim (21) Warga Jalan Zafri Jam-Jam Banjarmasin Barat.

Pelaku ditangkap di rumah kakaknya yang berada di Jalan Teluk Dalam Banjarmasin Barat pada Jumat (12/6) malam sekitar pukul 19.00 Wita, sedang santai dan saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan.

Wahyono terus mengatakan hasil dari penyidikan yang dilakukan polisi diketahui pelaku hanya ingin mengambil barang-barang yang ada di gudang tersebut.

Karena setiap pelaku melintas di depan gudang pintu gudang selalu terbuka sehingga ia memiliki niatan untuk mencuri di gudang itu dengan membawa sebilah pisau saat membuka pintu gudang pelaku berhadapan dengan penjaga gudang dan pisau langsung dihunuskan berkali-kali ke tubuh korban hingga 16 tusukan.

Usai melakukan perbuatan sadis itu pelaku kabur dengan membawa barang-barang yang bisa dia curi, termasuk tiga handphone dan sepeda motor milik korban.

Bukan itu baju pelaku yang berlumuran darah dibuangnya ke tempat sampah dan handphone korbanpun di non aktifkan, setelah beberapa hari handphone kembali aktif dan terlacak kemudian tertangkap.

"Awalnya pelaku ini tidak mengakui perbuatannya namun setelah kami interogasi mendalam berdasarkan dua handphone korban di tangannya itu akhirnya pelaku mengakui perbuatannya," tutur orang nomor satu dijajaran Polresta Banjarmasin itu.

Dari hasil penyidikan barang bukti yang diambil pelaku setelah menghabisi nyawa korbannya itu untuk sepeda motor korban disembunyikannya disuatu tempat, ban mobil truk dan satu handphone korban sudah terjual dan dua handphone lagi masih di tangannya dan itu dijadikan barang bukti dalam penyidikan.

Untuk sementara pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan serta pemeriksaan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Penyidik juga menjerat pelaku dengan pasal 365 jo 338 KUHP Tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Guna diketahui pembunuhan korban penjaga gudang itu ditemukan pada Selasa (2/6) pagi sekitar pukul 10.30 Wita dan saat ditemukan korban sudah dalam keadaan kaku dan bersimbah darah karena mengalami luka tusuk lebih kurang 16 mata luka di tubuh korban.

Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian yang sudah dipasang garis polisi itu korban diketahui bernama Budi Laksono (51) seorang wakar alias penjaga malam di gudang tersebut.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015