DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan menyetujui Peraturan Daerah (Perda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belajar Daerah (APBD) tahun 2021 yang besarannya Rp1,9 triliun pada rapat paripurna dewan, Kamis.
Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin usai rapat paripurna dewan tersebut menyatakan, seluruh fraksi dewan menyetujui Perda perubahan APBD tahun 2021 dengan besaran Rp1,9 triliun yang sudah dibahas sebelumnya oleh badan anggaran dewan.
Selanjutnya, kata Yamin, Perda tentang perubahan APBD tahun 2021 ini akan diajukan ke pemerintah provinsi untuk dievaluasi.
"Selambat-lambatnya 15 hari dievakuasi pemerintah provinsi," ujarnya.
Setelah dievaluasi pemerintah provinsi dalam tenggang waktu tersebut, kata politisi Gerindra tersebut, bila ada catatan maka kembali ditindaklanjuti oleh dewan dan pemerintah kota untuk perbaikan.
"Jika sudah demikian, maka APBD perubahan sudah sah untuk digunakan," ujarnya.
Yamin menyampaikan, pihaknya di dewan meminta pemerintah kota untuk menggunakan APBD perubahan ini dengan sebaik-baiknya, sesuai yang sudah disepakati bersama dewan, tidak melenceng sedikitpun.
"Kami tentunya akan mengawasi dengan intens pelaksanaan program pada APBD-P ini, tentunya harus bisa maksimal dikerjakan, jangan sampai Silpa terjadi besar," ujarnya.
Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina usai rapat paripurna dewan tersebut mengucapkan rasa syukur dan apresiasi terhadap dewan kota dan tim anggaran pemerintah kota yang sudah menyelesaikan pembahasan dengan baik hingga tertuang kesepakatan bersama pada Perda ini.
Menurut dia, APBD Kota Banjarmasin usai perubahan ini menjadi Rp1,9 triliun untuk belanja daerah, sementara itu pendapatan sebesar Rp1,6 triliun dan pembiayaan daerah sebesar Rp300 miliar.
"Jadi menutupi defisit belanja daerah itu dengan pembiayaan tadi," terangnya.
Ibnu Sina menyampaikan, pada perubahan APBD tahun 2021 ini tidak ada diprogram pembangunan skala besar atau mega proyek, karena durasi waktu yang terbatas.
"Jadi untuk pekerjaan fisik yang besar tidak ada, kita fokuskan ke penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin usai rapat paripurna dewan tersebut menyatakan, seluruh fraksi dewan menyetujui Perda perubahan APBD tahun 2021 dengan besaran Rp1,9 triliun yang sudah dibahas sebelumnya oleh badan anggaran dewan.
Selanjutnya, kata Yamin, Perda tentang perubahan APBD tahun 2021 ini akan diajukan ke pemerintah provinsi untuk dievaluasi.
"Selambat-lambatnya 15 hari dievakuasi pemerintah provinsi," ujarnya.
Setelah dievaluasi pemerintah provinsi dalam tenggang waktu tersebut, kata politisi Gerindra tersebut, bila ada catatan maka kembali ditindaklanjuti oleh dewan dan pemerintah kota untuk perbaikan.
"Jika sudah demikian, maka APBD perubahan sudah sah untuk digunakan," ujarnya.
Yamin menyampaikan, pihaknya di dewan meminta pemerintah kota untuk menggunakan APBD perubahan ini dengan sebaik-baiknya, sesuai yang sudah disepakati bersama dewan, tidak melenceng sedikitpun.
"Kami tentunya akan mengawasi dengan intens pelaksanaan program pada APBD-P ini, tentunya harus bisa maksimal dikerjakan, jangan sampai Silpa terjadi besar," ujarnya.
Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina usai rapat paripurna dewan tersebut mengucapkan rasa syukur dan apresiasi terhadap dewan kota dan tim anggaran pemerintah kota yang sudah menyelesaikan pembahasan dengan baik hingga tertuang kesepakatan bersama pada Perda ini.
Menurut dia, APBD Kota Banjarmasin usai perubahan ini menjadi Rp1,9 triliun untuk belanja daerah, sementara itu pendapatan sebesar Rp1,6 triliun dan pembiayaan daerah sebesar Rp300 miliar.
"Jadi menutupi defisit belanja daerah itu dengan pembiayaan tadi," terangnya.
Ibnu Sina menyampaikan, pada perubahan APBD tahun 2021 ini tidak ada diprogram pembangunan skala besar atau mega proyek, karena durasi waktu yang terbatas.
"Jadi untuk pekerjaan fisik yang besar tidak ada, kita fokuskan ke penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021