Satuan Tugas Penanganan COVID- 19 Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) akan kembali menggelar razia dan yustisi terhadap para pelanggar protokol kesehatan seperti tidak memakai masker maupun melanggar ketentuan-ketentuan aturan PPKM Level III di Kota Barabai.

"Hasil rapat hari ini bersama jajaran Satgas COVID-19 Kabupaten HST disepakati akan kembali digelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan selama 14 hari yaitu dari tanggal 27 Agustus sampai dengan 9 September 2021," kata Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Kasi Humas Iptu Soebagio.

Menurutnya, bagi pelanggar protokol kesehatan akan ada sanksi sosial dan langsung dilakukan tes rapid antigen.

"Yustisi juga akan digelar siang dan malam di beberapa titik di Kota Barabai dengan melibatkan jajaran Polres HST, Kodim 1002/HST, Satpolpp, Dishub, Kejaksaan, Pengadilan dan Dinas Kesehatan," katanya.

Jadi, Ia menghimbau kepada masyarakat agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan dan kalau bepergian ke luar rumah memakai masker. Bagi warung atau cafe diminta agar turut mematuhi aturan sebagaimana ketentuan-ketentuan penerapan PPKM level III.

Hal itu dikatakannya sebagai upaya bersama memutus mata rantai penularan COVID-19 di Kabupaten HST. 

Baca juga: Warga Bakti dan Satiap ditangkap dengan kepemilikan 14 paket sabu
Baca juga: HST sudah zona orange, trend kesembuhan dari COVID-19 meningkat
Baca juga: Status PPKM di Kabupaten HST kembali ke level III

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021