Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten HST terus meningkatkan sinergitas. Hal itu terlihat melalui MoU yang ditandatangani pada Selasa (24/8) di kantor Kejari setempat.
MoU tersebut terkait kerjasama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Kepala Kejari HST, Trimo menerangkan, melalui MoU itu pihaknya siap memberikan pendampingan hukum, pendapat hukum, pertimbangan hukum dan legal akses kepada PDAM HST.
"Karena sudah menjadi tugas kejaksaan untuk melakukan pencegahan terhadap potensi-potensi kebijakan yang dapat merugikan negara," katanya.
Namun, Ia menegaskan, dengan MoU ini bukan berarti yang bermasalah terhadap hukum bisa lepas. "Kami akan terus proses setiap pelanggaran-pelanggaran hukum yang merugikan negara," katanya.
Trimo mengungkapkan, hal ini sebagai ke hati-hatian bersama guna meningkatkan pelayanan yang prima kepada masyarakat. "Bekerja sesuai aturan, tenang dan tidak bermasah hukum," kata Kajari.
Sedangkan Plt Direktur PDAM HST H M Mahyuni mengucapkan terimakasih kepada pihak Kejari yang berkenan kerjasama melalui MoU yang ditandatangani.
"Dalam hal ini kami yang lebih berkepentingan dan nanti akan selalu meminta pendapat dan pertimbangan dalam mengambil kebijakan, terutama dalam hal proses pengadaan atau tender agar tidak bermasalah hukum dan sesui aturan," kata Dia.
Ke depan, pihaknya akan senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat HST terutama masalah ketersediaan air bersih.
"Menyediakan air yang bersih sudah menjadi kewajiban Pemkab dan sebagai wujud kepercayaan Pemkab kepada PDAM untuk mengelola itu kami akan berusaha semaksimal mungkin agar air bersih terus mengalir kepada masyarakat," tuntasnya.
Baca juga: KPU dan Kejari HST teken MoU bidang hukum perdata dan tata usaha negara
Baca juga: Status PPKM di Kabupaten HST kembali ke level III
Baca juga: Istri mantan Bupati Chairansyah tutup usia
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
MoU tersebut terkait kerjasama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Kepala Kejari HST, Trimo menerangkan, melalui MoU itu pihaknya siap memberikan pendampingan hukum, pendapat hukum, pertimbangan hukum dan legal akses kepada PDAM HST.
"Karena sudah menjadi tugas kejaksaan untuk melakukan pencegahan terhadap potensi-potensi kebijakan yang dapat merugikan negara," katanya.
Namun, Ia menegaskan, dengan MoU ini bukan berarti yang bermasalah terhadap hukum bisa lepas. "Kami akan terus proses setiap pelanggaran-pelanggaran hukum yang merugikan negara," katanya.
Trimo mengungkapkan, hal ini sebagai ke hati-hatian bersama guna meningkatkan pelayanan yang prima kepada masyarakat. "Bekerja sesuai aturan, tenang dan tidak bermasah hukum," kata Kajari.
Sedangkan Plt Direktur PDAM HST H M Mahyuni mengucapkan terimakasih kepada pihak Kejari yang berkenan kerjasama melalui MoU yang ditandatangani.
"Dalam hal ini kami yang lebih berkepentingan dan nanti akan selalu meminta pendapat dan pertimbangan dalam mengambil kebijakan, terutama dalam hal proses pengadaan atau tender agar tidak bermasalah hukum dan sesui aturan," kata Dia.
Ke depan, pihaknya akan senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat HST terutama masalah ketersediaan air bersih.
"Menyediakan air yang bersih sudah menjadi kewajiban Pemkab dan sebagai wujud kepercayaan Pemkab kepada PDAM untuk mengelola itu kami akan berusaha semaksimal mungkin agar air bersih terus mengalir kepada masyarakat," tuntasnya.
Baca juga: KPU dan Kejari HST teken MoU bidang hukum perdata dan tata usaha negara
Baca juga: Status PPKM di Kabupaten HST kembali ke level III
Baca juga: Istri mantan Bupati Chairansyah tutup usia
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021