Banjarmasin,  (Antaranews Kalsel) - Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur (Bacagub-Bacawagub) H Muhidin-Farid Hasan Aman secara resmi menyerahkan syarat dukungan untuk maju jalur independen pada pemilihan kepala daerah ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) provensi.


"Hari ini kami menyerahkan syarat dukungan ke KPU sebanyak 350 ribu ribu sub cofy dan foto cofy KTP warga," kata Muhidin di Kantor KPU Kalsel di Jalan A Yani KM 3,5, Banjarmasin, Rabu.

Wali Kota Banjarmasin priode 2010-2015 itu, mengatakan berkas syarat dukungan yang dibawa saat ini sebanyak 380 ribu lembar foto cofy kartu tanda penduduk (KTP) warga lengkap bukti tandatangan dari 13 kabupaten/kota, namun karena syarat minimal yang ditetapkan KPU hanya sebanyak 326 ribu, maka pihaknya kurangi sebanyak 30 ribu.

"Sebenarnya, foto copy KTP dukungan warga kepada kami hampir 700 ribu, bahkan sudah kita jilid sebanyak 650 ribu," ucapnya didampingi pasangannya Farid yang merupakan anggota DPD RI priode 2014-2019.

Ia merasa yakin, jumlah syarat dukungan sebagai bacagub-bacawagu independen yang pihaknya serahkan ke KPU ini sudah benar-benar sah, sebab sudah dilakukan verifikasi dan revisi timnya sesuai ketentuan.

"Kita yakin tidak ada ganda, juga punya pegawai negeri sipil, karena sudah kita verifikasi dan revisi dengan seksama KTP yang kita dapatkan secara suka rela dari warga," bebernya.

Menurut dia, surat dukungan yang mereka dapatkan ini bukti bahwa pihaknya direstui untuk maju sebagai cagub dan bacagub periode 2015-2020 pada pilkada serentak yang akan berlangsung Desember mendatang.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Kalsel Samahuddin Muharram menyatakan menerima berkas syarat dukungan pasangan Bacagub-Bacawagub independen Muhidin-Farid.

"Yang kita terima berbentuk sub cofy data KTP berupa VCD, dan berkas bundelan foto cofy KTP yang dijilid," ujarnya.

Menurut dia, semua dokumen berkas yang diserahkan pasangan bacagub dan bacawagub independen ini akan diverifikasi administrasi pencocokan di sub cofy di dalam VCD dan lembaran copy oleh KPU hingga 12 Juni.

"Baru nanti dilakukan verifikasi faktual di lapangan pada 23 Juni sampai 6 Juli," tuturnya.

Dikatakan dia, verifikasi faktual ini akan mendatangi satu persatu warga yang memberikan dukungan kepada sang calon independen tersebut, yakni, dilakukan panitia pemungutan suara (PPS) di daerah.

"Petugas PPS memastikan berkas dukungan itu benar atau tidak dengan menanyakan langsung kepemilik KTP, nanti dibuatkan surat keterangan laporan petugas di lapangan," terang Samahuddin.

Menurut dia, syarat dukungan berupa foto copy KTP warga yang harus dikumpulkan bacagub independen di daerah ini sebanyak 326 ribu, yakni, perhitungan sebesar 8,5 persen dari total jumlah penduduk di daerah ini yang mencapai 3,483 juta jiwa.

"Hingga kini baru satu pasangan calon yang menyerahkan berkas syarat maju independen pada pilkada 2015, yang lain masih kita tunggu hingga 12 Juni nanti datang ke KPU," ujarnya.

Pewarta: Sukarli

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015