Polda Kalimantan Selatan menggandeng Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) untuk memberikan bantuan hukum masyarakat terlibat tindak pidana narkoba.

"Langkah ini sebagai komitmen kami mewujudkan penegakan hukum berkeadilan," terang Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi di Banjarmasin, Senin.

Dijelaskan dia, LKBH ULM berperan layaknya sebagai pengacara atau penasehat hukum yang memberikan pendampingan baik selama pemeriksaan di penyidik maupun ketika sidang di pengadilan.

Tri mengakui, tersangka tindak pidana narkoba terutama para kurir dari jaringan pengedar kerap berasal dari masyarakat ekonomi kurang mampu dengan pendidikan rendah.

Untuk itulah, dia menyatakan perlunya pendampingan sekaligus memberikan edukasi agar para tersangka tersandung bisnis barang haram tersebut bisa mendapatkan kesamaan di hadapan hukum.

"Kepada anggota saya juga ingatkan harus menjunjung hak asasi manusia dan asas praduga tidak bersalah. Prinsipnya, setiap warga negara harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum," tegasnya.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel mengadakan survei indeks kepuasan masyarakat. (ANTARA/Firman)


Pelayanan Ditresnarkoba Polda Kalsel dalam bidang hukum tersebut juga sebagai aplikasi program Presisi (Prediktif, Resposibilitas dan Transparansi berkeadilan) Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Disediakan pula survei indeks kepuasan masyarakat yang dievaluasi setiap bulan sebagai langkah membangun zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

"Kami mohon dukungan masyarakat agar Ditresnarkoba dapat memberikan pelayanan terbaik dan tentunya mari kita sama-sama memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba,"  harapnya.

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021