Pemerintah dinilai perlu fokus mengoptimalkan penerimaan pajak pada 2022, terutama mengingat kondisi pandemi ini masih berdampak besar dan tidak jelas kapan selesainya.

"Pemerintah harus fokus pada bagaimana cara mengoptimalisasi penerimaan pajak," kata Anggota DPR RI Sy. Anas Thahir dalam rilis di Jakarta, Jumat.

Menurut pandangan Fraksi PPP yang disampaikan Anas, tahun 2021 ini penerimaan pajak diperkirakan akan meleset dari target akibat pandemi.



Ia berpandangan bahwa langkah optimalisasi tersebut dapat dilakukan baik dengan cara memperluas basis pajak maupun peningkatan kepatuhan wajib pajak lewat penekanan penghindaran pembayaran pajak dan penggelapan pajak.

Peningkatan kepatuhan, lanjutnya, dapat dilakukan lewat pemantapan pelayanan pajak serta edukasi yang baik ke tengah masyarakat.

"Termasuk upaya mengembangkan model pengawasan yang terstruktur dan terukur serta melakukan reformasi perpajakan dalam hal organisasi, teknologi dan basis data," kata Anas.

Terkait dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), pemerintah diminta untuk melakukan penyempurnaan proses bisnis pengelolaan PNBP terutama mekanisme pemungutan, perhitungan, penyetoran dan sanksi dalam pengelolaan PNBP agar PNBP yang dibayar oleh para wajib bayar bisa lebih akurat, transparan, dan akuntabel.



Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan insentif pajak tetap diberikan pada tahun depan, namun akan lebih selektif dan akuntabilitasnya dilakukan bersama Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.

“Insentif pajak tetap diberikan namun lebih selektif dan terus dilakukan akuntabilitasnya, terutama dengan Menteri Investasi,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2022 secara daring di Jakarta, Senin (16/8).

Sri Mulyani menuturkan insentif fiskal yang diberikan secara lebih terarah dan terukur bersama Menteri Investasi akan menghasilkan investasi yang berkualitas.

Tak hanya itu, Sri Mulyani menyatakan pemerintah juga akan terus melakukan reformasi perpajakan pada tahun depan melalui berbagai cara dan upaya untuk menunjang pendapatan negara.

Pendapatan negara tahun depan ditargetkan mencapai Rp1.840,7 triliun, meliputi penerimaan perpajakan Rp1.506,9 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp333,2 triliun.

Sri Mulyani menjelaskan kebijakan perpajakan 2022 difokuskan pada perluasan basis pajak, terutama perluasan objek dan ekstensifikasi berbasis kewilayahan serta penguatan sistem perpajakan baik dalam investasi core tax maupun dalam bisnis proses.

Pewarta: M Razi Rahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021