Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS), H Achmad Fikry secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2021, dalam Rapat Paripurna DPRD HSS, bertempat di Ruang Sidang DPRD setempat.
Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS merasa perlu mengajukan raperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 disebabkan adanya penyesuaian perubahan target pendapatan daerah, serta penyesuaian kebijakan perimbangan keuangan pemerintah pusat.
"Perubahan juga perlu dilakukan karena penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya (Silpa), penyesuaian kebijakan pemerintah, terutama kegiatan DAK berpedoman pada petunjuk teknis dari pemerintah," katanya, Rabu (18/8) pagi.
Dijelaskan dia, penyesuaian anggaran dalam rangka pencegahan dan penanganan COVID-19 dan penyesuaian dan mengakomodir pergeseran dan perubahan belanja daerah, dalam rangka mengoptimalisasikan pencapaian target program dan kegiatan yang direncanakan TA 2021.
Secara garis besar struktur raperda tentang perubahan APBD HSS Tahun 2021, yakni pendapatan daerah pada perubahan APBD TA 2021 ini ditargetkan sebesar Rp1.274.744.983.941,- atau mengalami peningkatan sebesar 10,59 persen dibanding APBD murni TA 2021.
PAD pada perubahan APBD TA 2021 ditargetkan sebesar Rp202.037.468.304,- atau meningkat sebesar 15,85 persen pada pendapatan BLUD.
"Sedang dana tranfer ditargetkan sebesar Rp1.049.391.295.637,- atau meningkat sebesar 9,58 persen. Peningkatan ini terjadi pada anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK)," katanya.
Sementara, target belanja pada perubahan APBD TA 2021 ini sebesar Rp1.577.097.658.219,- atau meningkat sebesar 16,96 persen. Peningkatan ini disebabkan adanya refocusing anggaran untuk penangan COVID-19.
Untuk belanja modal ditargetkan sebesar Rp280.934.666.027,- atau meningkat sebesar 65,19 persen, Belanja tak terduga mengalami penurunan sebesar 22,87 persen, sedang belanja tranfer ditargetkan Rp185.332.397.000 atau meningkat sebesar 0,27 persen karena adanya DAK yang dianggarkan.
Kepada Pimpinan dan seluruh anggota Dewan, Bupati HSS berharap raperda tentang perubahan APBD TA 2021, beserta lampirannya dapat diterima, dibahas dan diproses.
“Sehingga pada saatnya nanti dapat disetujui bersama, dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” katanya.
Dalam rapat ini juga diserahkan Nota Keuangan Perubahan APBD HSS Tahun 2021, secara umum berisi penyesuaian pokok pokok kebijakan yang menjadi landasan setiap kelompok pendapatan, belanja dan pembiayaan yang terdapat dalam raperda tersebut.
Turut berhadir, Wakil Bupati HSS, para staf ahli, para asisten, kepala bagian lingkup Sekretariat Daerah Pemkab HSS, para kepala OPD dan para camat.
Baca juga: Dua raperda HSS usulan eksekutif dan legislatif dibahas
Baca juga: Perubahan KUA dan PPAS tahun 2021 Kabupaten HSS disepakati
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS merasa perlu mengajukan raperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 disebabkan adanya penyesuaian perubahan target pendapatan daerah, serta penyesuaian kebijakan perimbangan keuangan pemerintah pusat.
"Perubahan juga perlu dilakukan karena penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya (Silpa), penyesuaian kebijakan pemerintah, terutama kegiatan DAK berpedoman pada petunjuk teknis dari pemerintah," katanya, Rabu (18/8) pagi.
Dijelaskan dia, penyesuaian anggaran dalam rangka pencegahan dan penanganan COVID-19 dan penyesuaian dan mengakomodir pergeseran dan perubahan belanja daerah, dalam rangka mengoptimalisasikan pencapaian target program dan kegiatan yang direncanakan TA 2021.
Secara garis besar struktur raperda tentang perubahan APBD HSS Tahun 2021, yakni pendapatan daerah pada perubahan APBD TA 2021 ini ditargetkan sebesar Rp1.274.744.983.941,- atau mengalami peningkatan sebesar 10,59 persen dibanding APBD murni TA 2021.
PAD pada perubahan APBD TA 2021 ditargetkan sebesar Rp202.037.468.304,- atau meningkat sebesar 15,85 persen pada pendapatan BLUD.
"Sedang dana tranfer ditargetkan sebesar Rp1.049.391.295.637,- atau meningkat sebesar 9,58 persen. Peningkatan ini terjadi pada anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK)," katanya.
Sementara, target belanja pada perubahan APBD TA 2021 ini sebesar Rp1.577.097.658.219,- atau meningkat sebesar 16,96 persen. Peningkatan ini disebabkan adanya refocusing anggaran untuk penangan COVID-19.
Untuk belanja modal ditargetkan sebesar Rp280.934.666.027,- atau meningkat sebesar 65,19 persen, Belanja tak terduga mengalami penurunan sebesar 22,87 persen, sedang belanja tranfer ditargetkan Rp185.332.397.000 atau meningkat sebesar 0,27 persen karena adanya DAK yang dianggarkan.
Kepada Pimpinan dan seluruh anggota Dewan, Bupati HSS berharap raperda tentang perubahan APBD TA 2021, beserta lampirannya dapat diterima, dibahas dan diproses.
“Sehingga pada saatnya nanti dapat disetujui bersama, dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” katanya.
Dalam rapat ini juga diserahkan Nota Keuangan Perubahan APBD HSS Tahun 2021, secara umum berisi penyesuaian pokok pokok kebijakan yang menjadi landasan setiap kelompok pendapatan, belanja dan pembiayaan yang terdapat dalam raperda tersebut.
Turut berhadir, Wakil Bupati HSS, para staf ahli, para asisten, kepala bagian lingkup Sekretariat Daerah Pemkab HSS, para kepala OPD dan para camat.
Baca juga: Dua raperda HSS usulan eksekutif dan legislatif dibahas
Baca juga: Perubahan KUA dan PPAS tahun 2021 Kabupaten HSS disepakati
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021