Sebanyak 180 narapidana (napi) di Kalimantan Selatan (Kalsel) bebas saat HUT Ke-76 Kemerdekaan RI, setelah mendapatkan remisi umum yang diberikan setiap tahunnya pada tanggal 17 Agustus.
"Rinciannya 179 orang dewasa dan satu narapidana anak," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalsel Tejo Harwanto, di Banjarmasin, Selasa.
Mereka yang bebas karena mendapatkan remisi lebih dari sisa masa pidananya alias Remisi Umum II.
Sedangkan yang mendapatkan remisi tidak melebihi sisa masa tahanannya alias Remisi Umum I sebanyak 4.903 orang serta 30 anak.
"Jadi total yang diberikan remisi 5.082 orang dan 31 anak yang tersebar di seluruh UPT Pemasyarakatan di Kalimantan Selatan," ujar Tejo.
Dia menyampaikan bahwa remisi umum merupakan bentuk nyata negara hadir bagi warga binaan pemasyarakatan. Pada momentum peringatan hari kemerdekaan, negara memberikan pengurangan masa hukuman pidana sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
"Kami berharap agar dapat memberikan manfaat dan kesadaran warga binaan untuk tidak mengulangi kesalahan dengan hukum, terutama di tengah masa pandemi," ujarnya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalsel Sri Yuwono menambahkan, saat ini di Kalsel ada sebanyak 9.911 orang tahanan dan narapidana yang berada di rutan dan lapas.
Dia menjelaskan pula bahwa tidak semua orang mendapatkan remisi umum pada tahun ini, karena beberapa faktor, di antaranya dengan kode register F, sedang menjalani subsider, belum menjalani masa pidana lebih dari tiga bulan (untuk anak), belum menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, belum sepertiga masa pidana terkait kasus narkotika, belum ada BA.8, pidana mati dan pidana seumur hidup.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
"Rinciannya 179 orang dewasa dan satu narapidana anak," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalsel Tejo Harwanto, di Banjarmasin, Selasa.
Mereka yang bebas karena mendapatkan remisi lebih dari sisa masa pidananya alias Remisi Umum II.
Sedangkan yang mendapatkan remisi tidak melebihi sisa masa tahanannya alias Remisi Umum I sebanyak 4.903 orang serta 30 anak.
"Jadi total yang diberikan remisi 5.082 orang dan 31 anak yang tersebar di seluruh UPT Pemasyarakatan di Kalimantan Selatan," ujar Tejo.
Dia menyampaikan bahwa remisi umum merupakan bentuk nyata negara hadir bagi warga binaan pemasyarakatan. Pada momentum peringatan hari kemerdekaan, negara memberikan pengurangan masa hukuman pidana sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
"Kami berharap agar dapat memberikan manfaat dan kesadaran warga binaan untuk tidak mengulangi kesalahan dengan hukum, terutama di tengah masa pandemi," ujarnya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalsel Sri Yuwono menambahkan, saat ini di Kalsel ada sebanyak 9.911 orang tahanan dan narapidana yang berada di rutan dan lapas.
Dia menjelaskan pula bahwa tidak semua orang mendapatkan remisi umum pada tahun ini, karena beberapa faktor, di antaranya dengan kode register F, sedang menjalani subsider, belum menjalani masa pidana lebih dari tiga bulan (untuk anak), belum menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, belum sepertiga masa pidana terkait kasus narkotika, belum ada BA.8, pidana mati dan pidana seumur hidup.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021