Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin dalam upaya memberantas peredaran narkoba diwilayahnya  berhasil meringkus tiga orang budak sabu-sabu.

"Sebanyak tiga orang budak sabu-sabu itu dari hasil interogasi mereka diketahui sebagai pengedar barang haram tersebut," ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko di Banjarmasin, Minggu.

Dikatakannya, tiga orang budak narkotika itu diringkus beserta barang bukti kejahatan yang mereka lakukan dengan total 20 paket berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 106,74 gram.

Saat ini para pelaku yang masuk dalam target operasi penangkapan itu diketahui berinisial MYF alias Yusi (24) warga Jalan Seberang Mesjid Kel. Seberang Mesjid, Kec. Banjarmasin Tengah, MAS alias Alpi (28) warga Jalan Pramuka Komplek Rahayu Kel. Sungai Lulut, Kec. Banjarmasin Timur.

Kemudian, AR alias Cedot (29) warga Jalan Pramuka Km. 6 tepatnya di belakang Terminal Kel. Pemurus Luar, Kec. Banjarmasin Timur.

Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan meraka diringkus saat ingin mengantar barang haram itu kepada konsumen yang memesan barang laknat tersebut.

Ketiga pelaku yang sudah masuk target operasi,  akhirnya polisi berhasil menggagalkan transaksi tersebut pada Kamis (12/8) pagi, sekitar pukul 09.30 WITA. 

Saat diringkus, para pelaku berada di Jalan Mufakat RT33 di sebuah Kamar Kost Orange Nomor 105 Kel. Pemurus Baru Kec. Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin.

Kemudian dikembangkan lagi kasus tersebut di Jalan Pramuka Komplek Rahayu Pembina IV D / Al-Hajj RT16 Kel. Sungai Lulut, Kec. Banjarmasin Timur.

"Untuk ketiga pelaku budak narkotika itu sudah kami amankan di Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," ujar perwira menengah Polri itu.

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku MYF, MAS dan AR dijerat pasal 112 ayat ( 2 )  UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Pewarta: Wibhi

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021