Banjarmasin (ANTARA) - Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Supian HK bersama jajaran instansi terkait menaruh perhatian serius atas masih tingginya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di provinsi setempat.
*Karena itu kami bersepakat bersama-sama mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kalsel," ujarnya sebelum rapat paripurna DPRD setempat di Banjarmasin, Rabu.
Ia menerangkan, kesepakatan bersama tersebut saat pertemuan dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalsel dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNBP) setempat di Banjarmasin, 11 September lalu.
Menurut anggota DPRD Kalsel dua periode itu, sosialisasi bersama Perda 17/2018 salah satu langkah positif dalam upaya pencegahan dan penyalahgunaan narkotika di provinsi yang kini berpenduduk lebih empat juta jiwa tersebar pada 13 kabupaten/kota.
"Kami dari DPRD Kalsel siap berkolaborasi dengan instansi terkait seperti BNNP dan Kemenkumham dalam melakukan aksi memerangi peredaran norkoba di Kalsel," tegas wakil rakyat tersebut.
Wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel V/Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan dan Kabupaten Tabalong tersebut, DPRD provinsi memiliki tugas penting dalam menyebarluaskan Perda kepada masyarakat.
"Nantinya wakil rakyat di DPRD Kalsel yang berjumlah 55 bisa bergantian mengagendakan menyosialisasikan Perda 17/2018 tersebut juga ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di provinsi kita," kata Supian HK.
Wakil rakyat yang sudah berusia lebih 65 tahun itu berharap, rencana sosialisasi bersama dapat berjalan lancar, sehingga warga yang berada di Lapas seluruh Kalsel mendapatkan manfaat dari edukasi tentang bahaya narkoba.
"Warga binaan di Lapas juga harus tetap diperhatikan sebagaimana mestinya dan mendapatkan hak serta kewajiban sebagai warga negara," demikian Supian HK.
Pada pertempuan tersebut, Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel Faisol Ali mengapresiasi rencana DPRD setempat melakukan sosialisasi bersama Perda terkait narkoba kepada warga binaan di Lapas yang ada di provinsi tersebut.
"Warga binaan yang ada di Lapas Kalsel sudah melampaui kapasitas, tentunya hal itu perlu pembinaan agar tidak terjerat kembali menggunakan barang haram tersebut," kata Faisol.
Ia berharap, rencana tersebut dapat berjalan sehingga masyarakat binaan dapat terlepas dari narkoba dan kembali ke lingkungan masyarakat dengan bersih.
"Rencana setiap Lapas di Kalsel akan dikunjungi, minimal dua kali dalam satu bulan," lanjutnya.
Kendati rencananya 100 orang warga Lapas yang bakal mendapatkan binaan setiap kali sosialisasi, namun dirinya akan menyiapkan dan menyertakan 2.000 orang.
"Kami hadirkan semua warga binaan, dengan tetap diselenggarakan di dalam Lapas. Mengingat hal ini sangat penting untuk mereka," tegas Faisol.
Senada dengan Kepala Kepala Kanwil Kemenkumham tersebut, Kepala BNNP Kalsel Brigjen Pol. Wisnu Andayana, menambahkan, rencana sosialisasi itu merupakan terobosan positif guna menanggulangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
"Masyarakat perlu mendapat binaan terhadap penyalahgunaan narkoba, mereka yang menjadi korban harus mendapat binaan bukan penahanan," tegas Jenderal Polisi Bintang satu itu.
Namun, lanjutnya, pendeteksian akurat perlu, apakah masyarakat sebagai pengedar maupun korban dari peredaran narkoba.
"Saya sangat mengapresiasi atas rencana sosialisasi bersama, dikarenakan agenda tersebut langkah baik untuk kebaikan bersama," ucapnya.
Mengenai ketersediaan sarana rehabilitasi bagi pengguna narkoba di Kalsel, Wisnu Andayana, berharap agar di provinsi ini bisa memiliki gedung atau rumah rehabilitasi khusus bagi pasien narkoba.
"Karena selama ini di Kalsel untuk penanganan rehabilitasi bagi pengguna narkoba baru ada di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambang Lihum milik Pemprov setempat yang bercampur dengan pasien lainya," ujar Wisnu.
Ketua DPRD taruh perhatian tingginya peredaran narkoba di Kalsel
Rabu, 13 September 2023 14:02 WIB
Karena itu kami bersepakat bersama-sama mensosialisasikan peraturan daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Kalsel,