Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Selatan menangkap seorang pelaku penggelapan kendaraan bermotor jenis sepeda motor Yamaha Vixion dan roda empat (mobil pick-up) di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).

"Memang benar pelaku kami tangkap di wilayah Kaltim dan saat penangkapan korban yang mobilnya digelapankan oleh pelaku juga ikut serta," tutur Kapolsekta Banjarmasin Selatan AKP Tuschad SIK melalui Kanit Reskrim IPDA Sugiyanto di Banjarmasin, Rabu.

Ia mengatakan, pelaku penggelapan ditangkap itu diketahui bernama Sasheri alias Heri (45) warga Keluruhan Mantuil Banjarmasin Selatan.

Dari kronologis kejadian pelaku Heri meminjam mobil korban bernama Hadi (56) warga Kelurahan Mantuil untuk jalan-jalan di dalam Kota Banjarmasin.

Namun dalam beberapa hari pelaku tidak ada kabarnya lagi sehingga korban melaporkan perbuatan pelaku ke Polsekta Banjarmasin Selatan dengan tuduhan membawa lari mobilnya.

Setelah diselidiki polisi ternyata pelaku sudah berada di Kalimantan Timur tepatnya di Kota Samarinda. Polisi langsung berangkat untuk menangkap pelaku yang ada di provinsi tetangga itu.

Pada Senin (1/6) dini hari sekitar pukul 03.00 Wita polisi berhasil menangkap pelaku di Samarinda pada saat mengendarai sepeda motor jenis Vixion diduga juga hasil penggelepan.

Setelah dilakukan introgasi akhirnya diketahui mobil korban jenis pick-up dengan nomor polisi DA 9784 CK disembunyikan pelaku di daerah Tenggarong Kalimantan Timur.

"Setelah kami mendapatkan barang bukti sepeda motor dan mobil yang digelapkan pelaku, saat itu juga pelaku langsung dibawa ke Polsekta Banjarmasin Selatan guna menjalani proses hukum," tuturnya.

Dari hasil penyidikan sementara pelaku dijerat dengan pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015