Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) resmi mengeluarkan surat edaran penundaan tahapan pelaksaan Pemilihan Pembakal (Pilbakal) Serentak karena adanya peningkatan kasus COVID-19 dan penetapan status zona merah.
Penundaan tersebut berdasarkan pada surat edaran yang ditandatangani oleh Pj Sekda HST Muhammad Yani atasnama Bupati HST bernomor 412/329/PD-DPMD/VIII/2021 tertanggal 12 Agustus 2021.
Surat tersebut juga menindaklanjuti arahan presiden melalui surat Mendagri Nonor 141/4251/SJ perihal penundaan pelaksaan Pilkades serentak dan PAW masa pandemi COVID-19.
Pj Sekda HST Muhammad Yani menyebutkan penundaan tahapan Pilbakal tersebut tidak membatalkan tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya. Sedangkan Kelanjutan tahapan akan dievaluasi dan ditindaklanjuti kemudian hari melalui kebijakan bupati.
Selanjutnya, pada surat yang ditujukan kepada Kepala Desa se HST itu, diharapkan agar dapat melakukan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh masyarakat dengan menerapkan protokol kesehatan 5M.
Ia juga meminta agar kepala desa secara aktif melakukan pemantauan penyebaran COVID-19 di wilayah desa masing-masing melalui optimalisasi fungsi posko desa serta tetap menjaga stabilitas dan kondusifitas wilayah.
Wakil Bupati HST H Mansyah Sabri juga mengatakan, penundaan Pilbakal tersebut bukan berarti pembatalan, namun demi keselamatan seluruh warga.
"Karena COVID-19 ini mematikan, jadi mari kita sadar dan memahami bahwa keselamatan warga jauh lebih penting," katanya.
Pilbakal itu menurutnya merupakan pesta rakyat. "Yang namanya pesta itu harus happy, kami tidak menginginkan adanyanya kekwatiran warga datang ke tempat pemilihan karena COVID-19, jangan sampai ada korban dan malah meninggikan lagi kasus gegara Pilbakal ini," kata Mansyah.
Ia meminta kepada masyarakat agar tetap tenang dan bersabar, kalau nantinya situasi sudah memungkinkan dan kasus COVID-19 ini menurun, tahapan Pilbakal kembali akan dilanjutkan.
Pemkab HST telah merampungkan Perda tentang Pemilihan Pilbakal Serentak Tahun 2021 yang rencana akan diikuti oleh 150 Desa dengan perhitungan akan menghabiskan anggaran APBD kurang lebih sebesar Rp3,2 miliar lebih.
Tahapannya pun sudah di jadwalkan mulai Bulan Agustus ini dan pemungutan suara rencanaya dilaksanakan pada 23 Nopember 2021 mendatang.
Sedangkan perkembangan kasus COVID-19 tertanggal 14 Agustus 2021 pukul 20.30 Wita. kasus positif ada penambahan 65 orang hingga totalnya menjadi 2304 orang. Kematian bertambah tiga orang menjadi 140 orang. Sembuh bertambah 18 orang jadi totalnya 1716 orang. Suspek 2 orang dan masih dalam perawatan 448 orang.
Baca juga: HST zona merah, per harinya 50 orang lebih dinyatakan positif COVID-19
Baca juga: 'Santuy' di zona merah
Baca juga: Warga HST arak kitab Bukhari kelilingi kampung guna tolak bala dan terhindar corona
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Penundaan tersebut berdasarkan pada surat edaran yang ditandatangani oleh Pj Sekda HST Muhammad Yani atasnama Bupati HST bernomor 412/329/PD-DPMD/VIII/2021 tertanggal 12 Agustus 2021.
Surat tersebut juga menindaklanjuti arahan presiden melalui surat Mendagri Nonor 141/4251/SJ perihal penundaan pelaksaan Pilkades serentak dan PAW masa pandemi COVID-19.
Pj Sekda HST Muhammad Yani menyebutkan penundaan tahapan Pilbakal tersebut tidak membatalkan tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya. Sedangkan Kelanjutan tahapan akan dievaluasi dan ditindaklanjuti kemudian hari melalui kebijakan bupati.
Selanjutnya, pada surat yang ditujukan kepada Kepala Desa se HST itu, diharapkan agar dapat melakukan sosialisasi dan edukasi kepada seluruh masyarakat dengan menerapkan protokol kesehatan 5M.
Ia juga meminta agar kepala desa secara aktif melakukan pemantauan penyebaran COVID-19 di wilayah desa masing-masing melalui optimalisasi fungsi posko desa serta tetap menjaga stabilitas dan kondusifitas wilayah.
Wakil Bupati HST H Mansyah Sabri juga mengatakan, penundaan Pilbakal tersebut bukan berarti pembatalan, namun demi keselamatan seluruh warga.
"Karena COVID-19 ini mematikan, jadi mari kita sadar dan memahami bahwa keselamatan warga jauh lebih penting," katanya.
Pilbakal itu menurutnya merupakan pesta rakyat. "Yang namanya pesta itu harus happy, kami tidak menginginkan adanyanya kekwatiran warga datang ke tempat pemilihan karena COVID-19, jangan sampai ada korban dan malah meninggikan lagi kasus gegara Pilbakal ini," kata Mansyah.
Ia meminta kepada masyarakat agar tetap tenang dan bersabar, kalau nantinya situasi sudah memungkinkan dan kasus COVID-19 ini menurun, tahapan Pilbakal kembali akan dilanjutkan.
Pemkab HST telah merampungkan Perda tentang Pemilihan Pilbakal Serentak Tahun 2021 yang rencana akan diikuti oleh 150 Desa dengan perhitungan akan menghabiskan anggaran APBD kurang lebih sebesar Rp3,2 miliar lebih.
Tahapannya pun sudah di jadwalkan mulai Bulan Agustus ini dan pemungutan suara rencanaya dilaksanakan pada 23 Nopember 2021 mendatang.
Sedangkan perkembangan kasus COVID-19 tertanggal 14 Agustus 2021 pukul 20.30 Wita. kasus positif ada penambahan 65 orang hingga totalnya menjadi 2304 orang. Kematian bertambah tiga orang menjadi 140 orang. Sembuh bertambah 18 orang jadi totalnya 1716 orang. Suspek 2 orang dan masih dalam perawatan 448 orang.
Baca juga: HST zona merah, per harinya 50 orang lebih dinyatakan positif COVID-19
Baca juga: 'Santuy' di zona merah
Baca juga: Warga HST arak kitab Bukhari kelilingi kampung guna tolak bala dan terhindar corona
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021