Batulicin, (Antaranews Kalsel) - Polsek Satui Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, menangkap tiga orang pria yang diduga sebagai preman pasar karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) saat Polsek setempat menggelar razia dalam rangka seratus hari kerja Kapolri.
"Sebelum Shalat Jumat kami menggelar razia dan ditemukan tiga orang sedang menenggak minuman keras langsung kami periksa dan ditemukan senjata tajam di pinggang mereka masing-masing," ucap Kapolsek Satui IPTU Pol Denny Catur di Satui, Jumat.
Untuk ketiga pria yang diduga preman itu ditangkap di kawasan Jalan Provinsi Km 167 di simpang Jalan Kuripan Kecamatan Satui, pada Jumat (29/5) siang sekitar pukul 11.30 Wita, menjelang Salat Jumat.
Karena mereka melanggar peraturan hukum yang ada maka dengan terpaksa polisi langsung menggiring ketiganya untuk naik ke mobil patroli dan dibawa ke Polsek guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum atas perbuatan pidana yang dilakukan.
Dari pemeriksaan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Pol Frederikus diketahui ketiga pria yang diduga tidak memiliki pekerjaan itu bernama Syaifullah (48), Muhammad Ahkmadi (28) dan Raisul Wathan (30). Ketiga pria itu semuanya warga Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu.
"Semua pelaku pembawa senjata tajam ini kami lakukan proses hukum dan penahanan sesuai dari hasil penyidikan nantinya," tutur perwira muda yang akrab dengan awak media itu.
Hasil penyidikan sementara para pelaku pembawa senjata tajam itu dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 Tentang Izin Kepemilikan Senjata Tajam dan diancam hukuman di atas lima tahun.
"Kami akan terus melakukan patroli kewilayahan dan razia guna memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Patroli dilakukan dititik-titik rawan kriminalitas dan bagi pelaku yang tertangkap akan kami tindak tegas sesuai aturan," ujar pria lulusan Akpol angkatan 2009 itu.
Untuk diketahui dalam razia itu Polsek Satui juga mengamankan tujuh orang di kawasan pasar di kota setempat karena tidak memilik Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sanksi bagi pelaku yang tidak memiliki KTP dilakukan pendataan serta pembinaan dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut dan segera mengurus kepemilikan KTP.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015
"Sebelum Shalat Jumat kami menggelar razia dan ditemukan tiga orang sedang menenggak minuman keras langsung kami periksa dan ditemukan senjata tajam di pinggang mereka masing-masing," ucap Kapolsek Satui IPTU Pol Denny Catur di Satui, Jumat.
Untuk ketiga pria yang diduga preman itu ditangkap di kawasan Jalan Provinsi Km 167 di simpang Jalan Kuripan Kecamatan Satui, pada Jumat (29/5) siang sekitar pukul 11.30 Wita, menjelang Salat Jumat.
Karena mereka melanggar peraturan hukum yang ada maka dengan terpaksa polisi langsung menggiring ketiganya untuk naik ke mobil patroli dan dibawa ke Polsek guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum atas perbuatan pidana yang dilakukan.
Dari pemeriksaan yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Pol Frederikus diketahui ketiga pria yang diduga tidak memiliki pekerjaan itu bernama Syaifullah (48), Muhammad Ahkmadi (28) dan Raisul Wathan (30). Ketiga pria itu semuanya warga Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu.
"Semua pelaku pembawa senjata tajam ini kami lakukan proses hukum dan penahanan sesuai dari hasil penyidikan nantinya," tutur perwira muda yang akrab dengan awak media itu.
Hasil penyidikan sementara para pelaku pembawa senjata tajam itu dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 Tentang Izin Kepemilikan Senjata Tajam dan diancam hukuman di atas lima tahun.
"Kami akan terus melakukan patroli kewilayahan dan razia guna memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Patroli dilakukan dititik-titik rawan kriminalitas dan bagi pelaku yang tertangkap akan kami tindak tegas sesuai aturan," ujar pria lulusan Akpol angkatan 2009 itu.
Untuk diketahui dalam razia itu Polsek Satui juga mengamankan tujuh orang di kawasan pasar di kota setempat karena tidak memilik Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sanksi bagi pelaku yang tidak memiliki KTP dilakukan pendataan serta pembinaan dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut dan segera mengurus kepemilikan KTP.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015