Sat Reskrim Polres Tapin  mengamankan S (41) warga  Balawaian, Kabupaten Tapin karena memiliki senjata api rakitan. 

"Lelaki itu  diamankan karena memiliki atau menguasai senjata api rakitan jenis revolver beserta amunisi sebanyak empat butir," ujar Kasat Reskrim Polres Tapin  AKP Iksan Prananto. 

Dalih dari pelaku membawa senjata itu di dalam mobil dikatakannya karena senjata api itu adalah warisan dari orang tuanya sejak beberapa tahun lalu. 

"Senjata rakitan tersebut warisan dari almarhum ayahnya katanya, sejak delapan tahun yang lalu. Itu yang menjadi alasan pelaku membawa senjata api," jelasnya. 

Karena senjata api warisan itu pelaku terancam pasal 1 ayat 1 UU Darurat no 12 Tahun 1951 dan terancam hukuman 10 Tahun penjara. 
 

Pewarta: M Fauzi Fadillah

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021