Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menyita tiga ton atau tiga ribu liter solar bersubsidi dan menangkap sopir truk pengangkutnya.
Kepala Kepolisian Resor Banjarbaru AKBP Harun Yuni Aprin di Banjarbaru, Kamis mengatakan, ribuan liter solar bersubsidi itu dibawa menggunakan dumptruk kayu.
"Dumptruk bermuatan tiga tandon plastik berisi masing-masing seribu liter solar bersubsidi diamankan saat parkir di Jalan Sungai Ulin, Rabu (27/5) sore," ujar kapolres.
Menurut Harun didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Reinaldo Sitorus, pihaknya menahan sopir truk berinisial F (36) karena membawa bahan bakar yang tidak dilengkapi dokumen.
Selain itu, dumptruk kayu dengan nomor polisi DA 9530 AE juga disita sebagai barang bukti yang digunakan untuk sarana angkutan dan diparkir di halaman samping mapolres.
"Kami menahan sopir dumptruk dan barang bukti baik solar maupun truknya, sedangkan pemilik solar tidak berada di lokasi truk parkir dan masih dalam pengejaran," ucap kasat.
Dikatakan, sopir dumptruk yang membawa kendaraannya sebagai sarana angkutan dikenakan pasal 53 dan 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas.
"Ancaman hukuman karena telah melanggar pasal yang diatur dalam undang-undang yakni lima tahun penjara dan sopirnya bisa ditahan," sebut kasat reskrim.
Ditambahkan, diamankannya ribuan liter solar bersubsidi berawal dari kecurigaan anggota polisi yang melihat sebuah dumptruk parkir dan dibawahnya menetes solar.
Kemudian, petugas menanyakan dokumen berupa izin niaga migas kepada sopir dumptruk tetapi tidak ada sehingga dibawa ke mapolres untuk diperiksa lebih lanjut.
"Pengakuan sopir, solar bersubsidi itu dikumpulkan dari pengumpul dan hendak dibawa ke Kota Martapura tetapi diamankan petugas sebelum tiba di lokasi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015
Kepala Kepolisian Resor Banjarbaru AKBP Harun Yuni Aprin di Banjarbaru, Kamis mengatakan, ribuan liter solar bersubsidi itu dibawa menggunakan dumptruk kayu.
"Dumptruk bermuatan tiga tandon plastik berisi masing-masing seribu liter solar bersubsidi diamankan saat parkir di Jalan Sungai Ulin, Rabu (27/5) sore," ujar kapolres.
Menurut Harun didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Reinaldo Sitorus, pihaknya menahan sopir truk berinisial F (36) karena membawa bahan bakar yang tidak dilengkapi dokumen.
Selain itu, dumptruk kayu dengan nomor polisi DA 9530 AE juga disita sebagai barang bukti yang digunakan untuk sarana angkutan dan diparkir di halaman samping mapolres.
"Kami menahan sopir dumptruk dan barang bukti baik solar maupun truknya, sedangkan pemilik solar tidak berada di lokasi truk parkir dan masih dalam pengejaran," ucap kasat.
Dikatakan, sopir dumptruk yang membawa kendaraannya sebagai sarana angkutan dikenakan pasal 53 dan 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas.
"Ancaman hukuman karena telah melanggar pasal yang diatur dalam undang-undang yakni lima tahun penjara dan sopirnya bisa ditahan," sebut kasat reskrim.
Ditambahkan, diamankannya ribuan liter solar bersubsidi berawal dari kecurigaan anggota polisi yang melihat sebuah dumptruk parkir dan dibawahnya menetes solar.
Kemudian, petugas menanyakan dokumen berupa izin niaga migas kepada sopir dumptruk tetapi tidak ada sehingga dibawa ke mapolres untuk diperiksa lebih lanjut.
"Pengakuan sopir, solar bersubsidi itu dikumpulkan dari pengumpul dan hendak dibawa ke Kota Martapura tetapi diamankan petugas sebelum tiba di lokasi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015