Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Badan Pembuat Peraturan Daerah (BP2D) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Selatan sudah menyepakati Program Legislasi Daerah tingkat provinsi tersebut tahun 2015.


 "Kami sudah menyepakati Program Legislasi Daerah (Prolegda) Kalsel 2015, tinggal pengesahan dalam rapat paripurna DPRD provinsi setempat," ujar Ketua BP2 D itu H Murhan Efendie, di Banjarmasin, Rabu.

 Jadi, tegas dia, tak masalah lagi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang berasal dari eksekutif/pemerintah provinsi (Pemprov) Kalsel yang sempat dipersoalkan beberapa anggota BP2D DPRD setempat pada paripurna dewan 15 Mei lalu.

 Dua Raperda dari Pemprov yang sempat menjadi masalah di antara anggota DPRD Kalsel tersebut, yaitu Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) Provinsi Metropolitan Banjar Bakula.

 RTRKS Banjar Bakula, sebuah konsep peningkatan pengembangan wilayah yang meliputi Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Barito Kuala (Batola) dan Kabupaten Tanah Laut (Tala).

 Selain itu, Raperda tentang Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Alalak Banjarmasin, yang terkesan secara tiba-tiba Pemprov menyampaikan ke DPRD Kalsel atau di luar kesepakatan sebelumnya dari BP2D yang dulu bernama Bandan Legislasi (Banleg).

 Mengenai Raperda inisiatif DPRD yang masuk Prolegda 2015, dia menerangkan, secara kuantItas (jumlah) tidak mengalami perubahan dari usul/rencana semula.

 "Hanya saja Komisi II bidang ekonomi dan keuangan yang mencabut usulan semula, kemudian menggantinya dengan topik lain," ungkap mantan Ketua DPRD Kabupaten Tabalong, Kalsel itu.

 Usul Komisi II DPRD Kalsel itu semula Raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut, demikian Murhan Efendie.   

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015