Jajaran Satuan Res Narkoba Polres HST bersama Jhon Lee Cs kembali berhasil menangkap salah seorang budak sabu warga Jalan Penas Tani IV, Desa Aluan Besar Kecamatan Batu Benawa berinisial MH (33), Kamis (29/7) pukul 14.00 Wita.

"Barang bukti yang kami dapat di rumah pelaku adalah satu paket sabu-sabu dengan berat bruto 0,25 gram lengkap dengan alat pengisap pipet dan bong yang masih ada sisa sabunya," kata Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Kasubbag Humas Iptu Soebagiyo.

Penangkapan tersebut menurutnya memang dari laporan masyarakat yang sering melihat tersangka melakukan transaksi narkoba di rumahnya.

"Kami bergerak cepat dan langsung menanggap tersangka saat memakai sabu tersebut," katanya.

Saat ini, menurutnya tersangka telah diamankan di Mapolres HST guna pemeriksaan lebih lanjut.

Tersangka dapat dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  Diancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 Tahun.

Baca juga: HST berhasil raih penghargaan Kota Layak Anak kategori Pratama
Baca juga: DPRD minta Pemkab HST kembali aktifkan Akper Murakata
Baca juga: Pasar Mitra Tani sebagai fasilitas distribusi hasil pertanian lokal

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021