Pemerintah Kabupaten Tapin kembali membuka tempat isolasi terpusat untuk masyarakat yang terpapar COVID-19 untuk menekan angka penularan dan menurunkan level Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Wakil Bupati Tapin H Syafrudin Noor di Rantau, Kamis, menjelaskan tempat isolasi yang memiliki kapasitas tampung 26 pasien positif COVID-19 itu sudah dipersiapkan.

“Apabila masyarakat yang sedang melakukan isolasi mandiri dan tidak ingin menularkan kepada keluarganya boleh ke sini (tempat isolasi terpusat). Mulai hari minggu dibuka,” jelasnya.

Sedangkan di RSUD Datu Sanggul Rantau saat ini hanya mampu menampung 40 orang yang memerlukan perawatan khusus, sekarang sudah terisi 34 orang.

“Penanganan penanganan ini sebagai langkah penurunan level, jangan sampai kita naik,” ujarnya.

Direktur RSUD Datu Sanggul Rantau dr. Milhan menjelaskan tempat isolasi terpusat itu ditujukan untuk pasien yang tanpa gejala dan  memiliki gejala ringan.

“Atau yang di rumah sakit yang sudah masuk kategori gejala ringan bisa masuk ke sini, untuk menghindari kepenuhan pasien,” ujarnya.

Baca juga: Harus antri dapatkan oksigen demi pasien COVID-19 di Kalsel
Baca juga: Sebanyak 20 tenaga kesehatan di Tapin terpapar COVID-19

Ketentuan PPKM level 3 di Tapin

1.       Seluruh warga masyarakat Kabupaten Tapin yang melaksanakan aktivitas di dalam maupun di luar rumah wajib menerapkan protokol kesehatan.

2.       Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online.

3.       Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 persen Work From Home (WFH) dan 25% (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta diatur masing masing instansi untuk teknisnya.

4.       Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat pada masing masing sector.

5.       Toko retail (Indomart, Alfamart dan sejenisnya), pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat maksimal pukul 22.00 WITA.

6.       Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer dan maksimal sampai  pukul 22.00 WITA.

7.       Rumah makan dengan skala kecil/sedang yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 25persen dan menerima makan dibawa pulang/ delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta maksimal sampai dengan pukul 22.00 WITA.

8.       Cafe/angkringan/ dan tempat karoeke membatasi pengunjung dengan kapasitas 25 persen, jam operasional maksimal sampai dengan pukul 22.00 WITA.

9.       Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/pusat perdagangan di pasar Keraton, pasar Lama Rantau, pasar Binuang, pasar Margasari beroperasi maksimal sampai dengan Pukul 17.00 WITA. Sedangkan pasar kecil lainnya maksimal sampai pukul 12.00 WITA.

10.   Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11.   Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25persen dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

12.   Pelaksanaan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup atau dilarang untuk sementara waktu.

13.   Kegiatan olahraga atau pertandingan olahraga dapat dilaksanakan sepanjang tidak melibatkan penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

14.   Untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan.

15.   Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

16.   Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api) harus: menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama) atau rapid antigen negatif.

Dalam surat intruksi Bupati Tapin yang mengikuti arahan Presiden RI itu tertulis, hal hal lain yang belum diatur dalam ketentuan itu akan mengikuti regulasi atau ketentuan dari pemerintah pusat.

Apabila terjadi pelanggaran terhadap 16 poin itu, petugas di lapangan yaitu Dinas Satpol PP dan Damkar, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan dan intansi terkait lainya boleh melakukan tindakan.  

Tindakan itu diantaranya : Teguran lisan dan tertulis, penutupan sementara tempat usaha atau sejenisnya, sanksi fisik atau sosial, pembubaran kegiatan dalam hal terjadi kerumunan, penahanan KTP sementara, pelaksanaan rapid antigen ditempat.

Baca juga: Kasus COVID-19 meningkat, RSUD di Tapin tambah ruang isolasi
Baca juga: Kasus COVID-19 meningkat, Pemkab Tapin siapkan lima miliar hadapi kemungkinan terburuk

Pewarta: M Fauzi Fadillah

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021