Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan Ismail Fahmi kembali menutup sementara obyek wisata di daerah tersebut.

Penutupan itu, menindaklanjuti Surat Instruksi Bupati Tanah Laut tanggal 26 Juli 2021 No.6/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan  Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 COVID-19.

Selain itu juga  untuk lebih mengoptimalkan pencegahan, penanganan serta pengendalian penyebaran COVID-19, sehingga meminta pengelola wisata menutup sementara objek wisata.

"Berkenaan dengan hal itu, kami beritahukan kepada pengelola objek wisata di Tanah Laut untuk mematuhi Surat Instruksi Bupati Tanah Laut," katanya.

Menurut dia, penutupan sementara objek di Tanah Laut terhitung dari tanggal 28 Juli hingga 08 Agustus 2021.

Dia juga mengimbau, kepada seluruh pengelola objek wisata agar membuat baliho dan media informasi penutupan objek wisatanya di depan pintu masuk dan media sosial.

"Penutupan sementara objek wisata dapat sewaktu-waktu diperpanjang, sesuai dengan situasi dan kondisi,"tegasnya.

Pewarta: Arianto

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021