Pj Gubernur Kalimantan Selatan Safrizal ZA meminta seluruh rumah sakit menambah kapasitas perawatan baik itu ruang isolasi maupun tempat tidur untuk pasien COVID-19 minimal 50 persen dari kapasitas yang telah tersedia.

Menurut Safrizal di Banjarmasin Senin, penambahan kapasitas tersebut sebagai upaya mendukung penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 COVID-19 untuk Kota Banjarmasin dan Banjarbaru serta level tiga bagi 11 kabupaten di Kalsel.

Safrizal mengungkapkan, berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan, maka mulai hari ini Senin (26/7) hingga Minggu (8/8) 2021, PPKM di Kota Banjarmasin dan Banjarbaru ditingkatkan menjadi level IV dan 11 kabupaten lainnya PPKM level tiga.

Ke sebelas kabupaten tersebut yaitu, Kabupten Barito Kuala, Banjar, Tapin, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah, Balangan, Tabalong, Hulu Sungai Utara, Tanah Laut, Tanah Bumbu dan Kotabaru.

Mendukung PPKM level 4 tersebut, tambah dia, selain menambah kapasitas rumah sakit bagi pasien COVID-19, pemerintah juga akan lebih gencar melaksanakan sosialisasi terkait protokol kesehatan, kemudian mengadakan alat-alat dan bahan kesehatan yang dibutuhkan di seluruh rumah sakit.

Sehingga, kata dia, pasien COVID-19 bisa dirawat di rumah sakit masing-masing kabupaten dan kota, karena daya tampung provinsi yang terbatas.

Selain itu, pemerintah juga akan memenuhi kebutuhan masker bagi masyarakat, untuk memaksimalkan protokol kesehatan.

"Kepada tokoh masyarakat, saya berharap bisa membantu memberikan pemahaman kepada masyarakat, sehingga program pengendalian penularan COVID-19 berjalan dengan lebih baik," katanya.

Mendukung kebijakan tersebut, pemerintah juga telah melakukan kebijakan pembatasan, untuk kebijakan PPKM level IV Banjarmasin dan Banjarbaru, untuk sektor nonesensial, maka seluruhnya WFH 100 persen kecuali nonesensisial yang melayani kebutuhan publik.

Pembelajaran bagi siswa sekolah maupun kuliah 100 persen dilaksanakan secara daring, industri berjalan dengan shif, maksimum 50 persen karyawan yang wajib masuk dari total pekerja yang ada.

Seluruh restoran, hanya boleh buka untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum yang dibawa pulang, tidak boleh makan di tempat, dengan prokes yang ketat, sedangkan untuk pedagang kaki lima, warung dan lainnya, akan diatur oleh masing-masing kabupaten dan kota.

"Pemerintah kabupaten dan kota, silahkan tentukan waktu dan tempat para PKL, warung dan lainnya untuk berjualan sesuai dengan kondisi masing-masing daerah, dengan prokes ketat," katanya.

Seluruh mal wajib tutup 100 persen, kecuali akses menuju toko obat, apotik maupun tempat belanja kebutuhan pokok dengan waktu yang telah ditetapkan.

 

Pewarta: Latif Thohir

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021