Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) melaksanakan sosialisasi dalam rangka penyamaan persepsi dan pemahaman mengenai subtansi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 21 Tahun 2021, secara virtual melalui Video Conferensi (Vidcon).

Inmendagri ini tentang penyediaan dan percepatan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) dan Jaring Pengamanan Sosial (JPS) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) dan upaya mendorong peningkatan perekonomian dan pemberian bansos kepada masyarakat.

"Melalui sosialisasi ini diharapkan semua pemerintah daerah mempercepat proses penyaluran dana bansos dan JPS atau juga Belanja Tidak Terduga (BTT) yang dinilai bisa membantu dalam penanganan COVID-19 di daerah," kata Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Mochamad Ardian N.

Dijelaskan dia, pemerintah pusat mengevaluasi sampai 23 Juli 2021, menghimpun dana bansos ada Rp15,11 triliun yang berada di APBD, baik dalam bentuk uang dan barang, tapi realisasinya baru sekitar 30,07 persen atau Rp4, 54 triliun.

Dalam sosialisasi tersebut, beberapa narasumber yang memberikan penjelasan yakni, Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (P2KD) Kementerian Dalam Negeri, Horas Maurits Panjaitan dan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri, Tumpak Haposan Simanjuntak.

Setelah selesai mengikuti vidcon, Sekretaris Daerah Hulu Sungai Selatan (HSS), H. Muhammad Noor, dari arahan-arahan pejabat Kemendagri maka akan melakukan percepatan, tentu dengan aturan-aturan yang diperbolehkan.

"Untuk HSS sendiri, pada dasarnya kita untuk penyaluran bansos sudah dilakukan sudah banyak oleh Dinas Sosial HSS, ada terkait dengan bantuan rumah sejahtera, kemudian lanjut usia, kemudian untuk anak yatim, kemudian usaha ekonomi produktif juga sudah disalurkan untuk di HSS,” katanya, di ruang Media Center Setda Pemkab HSS.

Kemudian untuk BTT sendiri, di Dinas Kesehatan yang mengelola itu sebenarnya sudah dibayar terkait dengan Insentif Tenaga Kesehatan (Nakes), maka untuk Kabupaten HSS tidak ada permasalahan.

Hanya saja memang yang masih belum disalurkan adalah JPS yang dikelola Dinas Sosial, karena kebetulan data-datanya harus disempurnakan dulu, jadi pihaknya menunggu datanya harus tepat dulu baru disalurkan.

"Untuk Hulu Sungai Selatan pada dasarnya tidak ada persoalan. dan ini nanti akan dilaporkan oleh Inspekturat setiap tanggal 15 dan 30. Mudah-mudahan kita ada data yang terakhir nanti untuk penyaluran JPS yang dilakukan Dinsos," katanya.

Baca juga: Sebanyak 86 KPM di Kalumpang dan Simpur terima bansos PRS dan UEP

Baca juga: Penerima manfaat semua program pemerintah harus divaksin COVID-19

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021