Amuntai  (Antaranews Kalsel) - Dana simpan pinjam perempuan yang bersumber dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan terancam habis apabila peminjam tidak menyerahkan agunan.


"Kalau bisa mulai saat ini, syarat meminjam harus menyerahkan agunan, supaya anggota Simpan Pinjam Perempuan (SPP) mengembalikan pinjaman tepat waktu. Kalau tidak ada agunan lambat laun modal yang ada akan habis akibat tunggakan yang kian bertambah," kata Kepala Bagian Kelembagaan dan Partisipasi Masyarakat Muhammad Hassan di Amuntai, Rabu.

Hasan mengatakan, pinjaman melalui SPP yang dibentuk melalui PNPM-MPd selama ini memang tidak menggunakan agunan, bahkan tanpa dikenai bunga pinjaman sehingga seringkali terjadi tunggakan oleh anggota karena merasa tanpa tekanan.

"Hal itu semata-mata hanya ingin membantu dan memberdayakan masyarakat kecil, namun sayangnya kesadaran masyarakat masih rendah untuk mengembalikan pinjaman tepat waktu," ujar Hasan, melalui siaran pers.

Ia menerangkan, pemberian sanksi pernah diberlakukan bagi desa yang menunggak membayar angsuran SPP dengan tidak diikutsertakan dalam kompetisi pengusulan proyek fisik PNPM.

Sanksi tersebut kini sudah tidak dapat lagi diberlakukan, karena mulai 2015 program PNPM-MPd sudah tidak ada lagi.

"Dengan tidak diberlakukannya saknsi tersebut dikhawatirkan peminjam banyak menunggak membayar angsuran sehingga lambat laun modal SPP akan habis," terang dia.

Apalagi, kata Hasan biaya operasional untuk kegiatan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) termasuk gaji petugasnya sudah tidak ada lagi seiring berakhirnya PNPM-MPd maka honor petugas UPK diambil melalui keuntungan simpan pinjam.

Untuk menambah insentif petugas UPK sudah dialokasikan pada APBD Hulu Sungai Utara 2015 yang akan dibayarkan Rp100 ribu per bulan.

Hasan mengatakan aset SPP di sembilan kecamatan di Kabupatenn Hulu Sungai Utara hingga 2014 mencapai Rp17 miliar dari dana awal sebesar Rp6 miliar dengan 342 kelompok.

Ia mengemukakan, ada enam kecamatan SPP dibentuk 1998 yakni Danau Panggang, Babirik, Sungai Pandan, Amuntai Selatan, Amuntai Tengah dan Amuntai Utara.

Sedang yang berkembang sejak 2005 yakni Kecamatan Banjang, dari 2009 Kecamatan Paminggir dan 2010 Kecamatan Haur Gading dan Sungai Tabukan.

  Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Hulu Sugai Utara hingga kini masih menunggu petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan program pasca pengalihan PNPM-MPd dari Kementerian Desa.   

Pewarta: Oleh Imam Hanafi

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015