Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ekstasi dalam bentuk kapsul di kota setempat.
"Memang benar, kami ada ungkap kasus peredaran narkoba jenis ekstasi dalam bentuk kapsul dan menangkap satu orang pelakunya," ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko di Banjarmasin, Rabu.
Dikatakannya, pengungkapan kasus tersebut dilakukan anggota di lapangan pada seorang pria yang sudah menjadi target operasi pihaknya.
Penangkapan dilakukan saat pelaku berada di Jalan Kuin Utara Gang Kel. Kuin Cerucuk, Kec. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin, pada Selasa siang(13/7).
Pelaku saat tertangkap diketahui memiliki dan menguasai dua paket sabu-sabu serta 10 butir kapsul berisi Narkoba jenis ekstasi warna merah muda.
Sedang pelaku dari hasil interogasi diketahui berinisial WD alias DANI (32), seorang tukang las yang beralamat tidak jauh dari tempat penangkapan dirinya.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polresta Banjarmasin guna pemeriksaan untuk mengetahui dari mana asal barang haram itu," ujar Kasat Resnarkoba.
Dari hasil penyidikan sementara, ucap Kompol Suryo, karena pelaku memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya lebih lima gram maka di jerat pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
"Memang benar, kami ada ungkap kasus peredaran narkoba jenis ekstasi dalam bentuk kapsul dan menangkap satu orang pelakunya," ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko di Banjarmasin, Rabu.
Dikatakannya, pengungkapan kasus tersebut dilakukan anggota di lapangan pada seorang pria yang sudah menjadi target operasi pihaknya.
Penangkapan dilakukan saat pelaku berada di Jalan Kuin Utara Gang Kel. Kuin Cerucuk, Kec. Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin, pada Selasa siang(13/7).
Pelaku saat tertangkap diketahui memiliki dan menguasai dua paket sabu-sabu serta 10 butir kapsul berisi Narkoba jenis ekstasi warna merah muda.
Sedang pelaku dari hasil interogasi diketahui berinisial WD alias DANI (32), seorang tukang las yang beralamat tidak jauh dari tempat penangkapan dirinya.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polresta Banjarmasin guna pemeriksaan untuk mengetahui dari mana asal barang haram itu," ujar Kasat Resnarkoba.
Dari hasil penyidikan sementara, ucap Kompol Suryo, karena pelaku memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya lebih lima gram maka di jerat pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021