Amuntai, (AntaranewsKalsel) - Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Hulu SUngau Utara, Kalimantan Selatan, akan memperketat pengawasana terhadap pembuangan limbah industri di daerahnya untuk memastikan kondisi lingkungan aman dari pencemaran barang berbahaya.


Kepala BPLH Hulu Sungai Utara (HSU), Hermani Johan di Amuntai, Minggu, mengatakan, setiap usaha atau industri besar, sudah diminta mengurus izin lingkungan sehingga memiliki Dokumen Upaya Pengelolaan dan Pengawasan Lingkungan atau UKL-UPL.

"Sudah banyak usaha-usaha besar yang mengurus izin lingkungan ini, sehingga aktivitas perusahaan terkait pencemaran lingkungan selalu mendapat pengawasan," kata Hermani.

Bagi usaha-usaha besar, lanjut dia, perlu memiliki izin lingkungan ini sebagai salah satu syarat yang diperlukan untuk pengurusan pinjaman kredit usaha ke perbankan dan lainnya.

Terkait limbah kaca dan aluminium, lanjutnya, biasanya dijual kembali oleh pemilik usaha meubeler kepada pihak pengepul limbah aluminium dan kaca karena harganya yang cukup mahal.

Namun, lanjut dia, bagi usaha-usaha kecil terkadang membiarkan limbah aluminium, besi dan kaca berada di sekitar kawasan tempat usaha dan mengganggu lingkungan pemukiman.

"Perlu dipertanyakan apakah usaha-usaha ini sudah memiliki izin gangguan lingkungan atau belum," katanya.

Izin gangguan lingkungan atau izin HO (Hinder Ordonantie) paparnya, merupakan izin bagi suatu usaha yang memiliki potensi menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan bagi masyarakat di sekitar tempat usaha.

Dia mengatakan, khusus untuk proses perizinan HO, bukan bagian dari tugas BPLH untuk mengeluarkan perizinannya.

"Sesuai Peraturan Bupati nomor 24 tahun 2011 kita hanya mengeluarkan ijin lingkungan berupa kepemilikan Dokumen UKL-UPL," jelasnya.

Sebelumnya, Pengurus Pos Pelayanan Teknologi Tepat Guna (Posyantek) Mandiri Kecamatan Sungai Pandan, Budhi Rakhmadi mengkhawatirkan limbah aluminium dan kaca hasil usaha kerajinan mebel di Kabupaten Hulu Sungai Utara mencemari lingkungan pemukiman sehingga membahayakan penduduk.

Menurut dia, beberapa usaha meubeler di sepanjang Jalan Amuntai muara Tapus dan Jalan Amuntai-Alabio membiarkan limbah aluminium dan kaca berada dilingkungan tempat usaha.

"Limbah ini dibuang perajin di sekitar pemukiman dan bisa membahayakan, khususnya bagi anak-anak", kata Budhi.

Dia berharap instansi terkait bisa mengatasi permasalahan ini mengingat cukup banyak usaha meubeler dan usaha kerajinan yang menggunakan bahan baku kaca dan aluminium di daerah ini.

Dinas Pasar, Kebersihan dan Tata Kota (DPKT) Kabupaten Hulu Sungai Utara mengakui masih minim menyediakan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) khusus limbah kerajinan aluminium dan kaca di lingkungan sentra usaha meubeler dan kerajinan.

Kepada DPKT HSU, Hasmi Rivai mengatakan, akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Dinas Pendapatan Daerah yang selama ini memungut retribusi dari sektor usaha meubeler dan industri kerajinan.

"Nanti kita bicarakan dulu dengan Dispenda terkait upaya kedepan untuk penanganan limbah industri ini," ucapnya.

Pewarta: Edy Abdillah

Editor : Asmuni Kadri


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015